Pemkot Batam Pidanakan Empat Perusahaan terkait Reklamasi

id Pemkot,Batam,Pidana,Perusahaan,Reklamasi

Ada penjarahan besar-besaran di kawasan hutan lindung. itu yang Wali Kota sangat perhatian
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memidanakan empat perusahaan terkait kegiatan reklamasi di penjuru kota, karena diduga melakukan pelanggaran pidana berat, sesuai dengan hasil penyidikan Tim Terpadu Pemkot.

"Ada empat perusahaan yang langsung ke penegakkan hukum pidana," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Selasa.

Sayang Dendi masih enggan menjabarkan nama perusahaan yang melanggar. Namun, ia memastikan kegiatan yang reklamasi itu dilakukan Pulau Janda Berhias, dua di Bengkong dan kegiatan yang berkaitan dengan penimbunan tanah dari Baloi yang dibawa ke Batam Center.

Dendi menyatakan Wali Kota langsung menginstruksikan dirinya agar segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Ditkrimsus Polda Kepri untuk melanjutkan kasus itu.

"Secepatnya," kata Dendi.

Tim Terpadu sepakat, empat kegiatan reklamasi di Bengkong, Batam Center dan Pulau Janda Berhias merusak dan melakukan perbuatan tanpa dilengkapi izin.

Karena selain mereklamasi laut yang dapat merusak pantai, kegiatan itu juga terkait dengan penjarahan kawasan hutan lindung.

"Ada penjarahan besar-besaran di kawasan hutan lindung. itu yang Wali Kota sangat perhatian," kata Dendi usai rapat bersama Wali Kota.

"Pasal pidana yang dikenakan berkaitan dengan izin, kerusakan dan pidana yang berkaitan dengan melawan paksaan pemerintah," kata dia melanjutkan.

Tim Terpadu Pemkot Batam mengaudit 15 kegiatan reklamasi secara mendalam yang dilakukan di penjuru kota, termasuk di pulau penyangga, untuk mengetahui kesesuaian kegiatan.

Dendi menyatakan kini Tim Terpadu sudah menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan yang dibutuhkan.

Selain memutuskan memidanakan empat perusahaan, Tim Terpadu juga menyimpulkan sejumlah perusahaan yang melanggar aturan administrasi dan ketentuan perdata.

"Ada juga perdata, kurang bayar," kata Dendi Purnomo. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE