Oknum DPRD Tersangka Asusila Dikenakan Wajib Lapor

id Oknum,DPRD,natuna,Tersangka,Asusila,Dikenakan,Wajib,Lapor

Sejauh ini masih kooperatif saat dimintai keterangan selaku tersangka. Untuk penahanannya masih menunggu gelar perkara. Gelar perkara segera kami lakukan
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri belum menahan oknum anggota DPRD Natuna, AH, tersangka dugaan asusila pada seorang siswa SMA yang masih dibawah umur, tetapi mewajibkan lapor.

"Kami belum melakukan penahanan. Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo di Batam, Selasa.

Belum dilakukan penahanan tersebut, kata dia, mengingat tersangka kooperatif ketika dipanggil untuk memberikan keterangan selaku tersangka atas kasus yang sudah berjalan sekitar empat bulan tersebut.

"Sejauh ini masih kooperatif saat dimintai keterangan selaku tersangka. Untuk penahanannya masih menunggu gelar perkara. Gelar perkara segera kami lakukan," kata dia.

Ponco mengatakan sejauh ini pemeriksaan masih terus dilakukan termasuk dugaan yang bersangkutan meminta korban melakukan aborsi serelah diketahui hamil.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti atas kasus tersebut. Keterangan tersangka juga masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus tersebut," kata Ponco.

Kasus dugaan pencabulan tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Berawal saat orang tua korban melaporkan anaknya yang masih duduk di bangku SMA di Natuna tersebut tidak pulang ke rumah. Anak tersebut ternyata pergi ke Batam difasilitasi oleh tersangka.

Berdasarkan rekaman kamera pengintai (CCTV), anak tersebut sempat berada pada sebuah hotel bersama dengan tersangka dan pergi ke sebuah rumah sakit swasta.

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Natuna, namun selanjutnya dimbil alih oleh Polda Kepri mengingat tersangka merupakan oknum anggota DPRD Natuna.

"Sebelumnya data dan bukti-bukti kasus tersebut termasuk keterangan dari saksi korban sudah diambil oleh penyidik. Namun demikian tetap harus memintai keterangan AH yang saat ini masih berstatus terduga pelaku," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE