AJI Temui PN Tanjungpinang terkait Intimidasi Preman

id AJI,PN,pengadilan,Tanjungpinang,Intimidasi,jurnalis,Preman,perkara,penyelundupan,sidang

Kami merespons peristiwa yang mengganggu persidangan itu tidak hanya merugikan jurnalis yang sedang meliput persidangan, melainkan mendukung upaya penegakan hukum tanpa intervensi atau tekanan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekitar 10 orang pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemui pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terkait intimidasi yang dilakukan sekelompok preman kepada tiga jurnalis saat meliput persidangan perkara penyeludupan.

Sekretaris AJI Kota Batam, Jailani, di Kantor PN Tanjungpinang, Rabu, mengatakan intimidasi terhadap jurnalis saat berlangsung sidang perkara penyeludupan barang yang dibawa KM Kharisma Indah, Selasa (26/7) tidak hanya meremehkan tugas jurnalis, melainkan juga pihak pengadilan.

"Kami merespons peristiwa yang mengganggu persidangan itu tidak hanya merugikan jurnalis yang sedang meliput persidangan, melainkan mendukung upaya penegakan hukum tanpa intervensi atau tekanan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga hadir Charles Sitompul, jurnalis media online, serta Novel dan Wafa, jurnalis media cetak yang menjadi korban dalam penyerangan yang dilakukan sekelompok preman yang berupaya menghalangi para jurnalis itu meliput persidangan.

Charles di awal pertemuan tersebut meminta maaf atas insiden yang terjadi di dalam ruangan persidangan itu. Dia menegaskan tidak mengenal sejumlah preman yang ngotot agar sidang pemeriksaan Ahang sebagai saksi tidak diliput.

Preman itu berusaha menariknya keluar dari ruang persidangan. Namun dia bertahan di dalam ruangan lantaran jumlah preman yang menunggu di luar ruangan cukup banyak.

"Saya tidak menyangka peristiwa ini dapat terjadi. Kalau majelis hakim yang mengusir saya dan teman-teman jurnalis karena mengganggu persidangan, pasti kami patuhi," katanya, yang juga aktivis AJI.

Dia mengatakan peristiwa itu sudah dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saya sudah laporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, karena menghalangi-halangi tugas saya sebagai jurnalis," tegasnya.

Kepala Humas PN Tanjungpinang Zulfadly memberi apresiasi atas inisiasi pengurus AJI Batam yang bertugas di Tanjungpinang untuk menggelar pertemuan tersebut.

"Seharusnya kami yang mengundang, tetapi sudah didahulukan oleh AJI," ujarnya.

Dia juga tidak menyangka terjadi insiden antara jurnalis dengan sejumlah pengunjung persidangan. Karena selama ini, proses persidangan berjalan lancar, tidak pernah terjadi keributan seperti kejadian pada persidangan Selasa (26/7).

Jika ditengarai akan terjadi insiden, dia berharap jurnalis menginformasikannya sehingga sidang dapat ditunda hingga ada petugas kepolisian.

"Kami tidak mengetahui siapa yang datang, dan membuat keributan tersebut. Bagi kami mereka adalah pengunjung persidangan," katanya.

Selain itu, Zulfadly juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis agar mematuhi tata tertib saat sidang dimulai.

"Jangan lalu lalang di ruang persidangan sehingga mengganggu proses persidangan, dan menimbulkan protes pengunjung lainnya. Saya khawatir pengunjung lainnya juga ikut-ikutan," katanya yang didampingi Wakil Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan.

Santonius menambahkan proses hukum terhadap perkara penyeludupan yang diduga dilakukan KM Kharisma Indah, termasuk perkara lainnya.

"Kami tidak merasa diintervensi pihak mana pun. Mari kawal proses dari awal hingga akhir," katanya.

Sementara itu, salah seorang korban lainnya, yang juga saksi dalam laporan yang diajukan Charles, mengatakan tindakan sekelompok orang yang terkesan membela Ahang itu sudah meremehkan proses persidangan.

Sebaiknya, kata dia pihak pengadilan melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian.

"Ini sudah melecehkan pengadilan sebagai lembaga terhormat," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Zulfadly mengatakan pihak pengadilan akan mempelajarinya.

"Kami akan merumuskannya, dan berkoordinasi dengan atasan termasuk lembaga lainnya yang mengawasi kinerja hakim," ujar Zulfadly. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE