BNN Kepri Amankan 4,2 Kilogram Sabu-sabu

id BNN,Kepri,Sabu,narkotika,narkoba,batam,kemasan,makanan,kucing

BNN Kepri Amankan 4,2 Kilogram Sabu-sabu

BNN Kepri ekpos penangkapan 4,2 kilogram sabu yang ditangkap di Sekupang Batam. (antarakepri.com/Larno)

Sabu-sabu dibagi dalam delapan bungkus masing-masing sekitar 500 gram. Total barang bukti yang diamankan saat penangkapan 28 Juli 2016 sekitar 4,2 kilogram
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mengamankan 4,2 kilogram sabu-sabu dalam penggerebekan di Sekupang, Kota Batam yang disamarkan dalam kemasan makanan kucing.

"Sabu-sabu dibagi dalam delapan bungkus masing-masing sekitar 500 gram. Total barang bukti yang diamankan saat penangkapan 28 Juli 2016 sekitar 4,2 kilogram," kata Kepala BNN Kepri Benny Setiawan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada 28 Juli 2016 di pinggir jalan depan Masjid Baiturahman Sekupang Kota Batam. Personel Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R.

"Laki-laki tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa delapan bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4,2 kilogram yang disimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka R, kata dia, ia mendapatkan perintah dari N dan H (WN Malaysia) untuk mengambil sabu-sabu tersebut dari nelayan dan rencananya akan diantarkan kepada anak buah N di sebuah hotel di Batam.

"R dijanjikan mendapatkan upah sebesar lima ribu ringgit Malaysia," kata Benny.

Selanjutnya, petugas yang melakukan pengembangan menangkap anak buah N.

"Sekira pukul 12.00 WIB di dalam kamar sebuah hotel di Nagoya Kota Batam, petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial D dan M (WNI)," kata Benny.

Tersangka D dan M mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari O dan W (WNI-DPO) untuk mengambil sabu tersebut dari tersangka R yang kemudian akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial A (WNI).

"Setelah itu petugas melakukan pengembangan kasus lagi untuk melakukan penangkapan terhadap A yang akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dalam kamar Kosan depan Newton Nagoya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sekira pukul 13.00 WIB," kata dia.

Dalam pemeriksaan, A mengaku diperintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.

"Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir sabu dengan upah yang didapatkannya sebesar Rp6 juta untuk sekali transaksi," kata Benny.

Benny mengatakan saat ini petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO yang berinisial  O dan W.

Dalam kesempatan tersebut, BNN Kepri juga memusnahkan barang bukti sabu seberat bruto 475 gram dari dua kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada 29 Juni 2016. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE