DPRD Lingga Setujui Perda RPJMD Dengan Catatan

id DPRD,Lingga,Setuju,Perda,RPJMD,Catatan,rencana,pembangunan,jangka,menengah,daerah,bupati,alias,wello

DPRD Lingga Setujui Perda RPJMD Dengan Catatan

Rapat paripurna persetujuan RPJMD 2016-2021 DPRD Lingga. (antarakepri.com/Ardhi)

Perda RPJMD ini paling lambat sudah disahkan akhir bulan Agustus. Artinya sambil berjalan, pemenuhan syarat persetujuan Perda ini, termasuk SOTK dan sinkronisasi RPJMD Provinsi
Lingga (Antara Kepri) - DPRD Lingga menyetujui Ranperda RPJMD 2016-2021 menjadi Perda dengan catatan agar disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Kepri, dan pengajuan struktur organisasi tata kerja (SOTK) 2017 Kabupaten Lingga, dijalankan secara paralel.

Hal ini disebabkan, RPJMD Provinsi masih dalam pembahasan, sementara Pemkab Lingga berupaya menghindari keterlambatan pengesahan Perda melebihi batas waktu yang di tentukan Mendagri yakni, hingga akhir Agustus mendatang.

"Perda RPJMD ini paling lambat sudah disahkan akhir bulan Agustus. Artinya sambil berjalan, pemenuhan syarat persetujuan Perda ini, termasuk SOTK dan sinkronisasi RPJMD Provinsi yang masih dalam pembahasan,” kata Drs Riono, Ketua DPRD Lingga, di gedung paripurna DPRD, Jumat (12/8) sore.

Menurut Riono, dengan disahkan RPJMD Lingga 2016-2021 tersebut maka secara umum telah menjadi produk hukum yang harus dilaksanakan semua unit kerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Untuk itu, dia berharap, RPJMD ini mampu menjadi pedoman dalam memajukan daerah ke depan.

Sementara itu, RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wabup Lingga, dalam memimpin daerah untuk lima tahun ke depan dalam mensejahterakan masyarakat yang disejalankan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi, Program Nawacita Presiden Joko Widodo- Jusuf kala, dan RT/RW kabupaten itu.

“Ini semua agar pembangunan akan lebih terarah dan maksimal berdasarkan aspirasi kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Dari paripurna tersebut, lima fraksi di tubuh DPRD Lingga menyetujui kehadiran regulasi tersebut untuk disahkan menjadi payung hukum pemerintah daerah. Tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat Lingga, agar seluruh RPJMD bias segera dirasakan manfaatnya.

Sementara itu Bupati Lingga, Alias Wello mengatakan RPJMD Lingga tahun 2016-2021 ini merupakan pedoman dan arahan bersama bagi selaruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Dan sebagai tanggung jawab bersama, maka perlu dikembangkan peran aktif seluruh stakeholder dalam merencakan dan mengevaluasi pelaksanaan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Keberhasilan penyelenggaraan daerah, kegiatan didalam pemerintahan dan tugas kemasyarakatan ini sangatlah bergantung pada peran aktif masyarakat, swasta serta sikap mental dari aparatur pemerintahan. Jadi komitmen dan dukungan DPRD Lingga serta kerja sama antara pemkab Lingga dan Pemprov Kepri serta Pusat memerlukan sinergitas,” ungkap Wello.

Dia juga mengatakan penyusunan RPJMD telah melalui proses tahapan yang sangat panjang sebelum disahkan menjadi Perda.

“Alhamdulliah berkat kerja keras dan kerja cerdas kita semua RPJMD dapat disusun” tuturnya.

Dikatakannya, meskipun RPJMD Lingga telah disetujui menjadi pedoman dan dokumen rencana, kedepan RPJMD ini juga perlu menyesuaikan dengan peraturan daerah tentang SOTK.

"SOTK ini insyaallah kita antarkan ke DPRD senin ini sesuai dengan rapat finalisasi kita," kata dia.

Atas persetujuan tersebut, Alias Wello mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Lingga yang telah menetapkan Perda tersebut dalam waktu yang tepat. Sehingga Pemkab Lingga mempunyai pedoman dan tolak ukur dalam melakukan pembangunan di lima tahun kedepan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE