Pemkot Batam Sarankan Zonasi Pembebasan UWTO

id Pemkot,Batam,Zonasi,Pembebasan,UWTO,sewa,lahan,uang,wajib,tahunan,otorita

Bunyinya, UWTO dapat diberlakukan, jadi kalau tidak diberlakukan tidak melanggar UU
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyarankan ada zonasi pembebasan dari kewajiban membayar uang sewa lahan atau uang wajib tahunan otorita (UWTO).

"Ada zonanisasi daerah yang dibebaskan dari UWTO," kata Asisten I Pemkot Batam Syuzairi dalam perbincangan bersama Forum Diskusi Jurnalis di Batam, Senin.

Ia sepakat, UWTO tidak perlu dihapuskan semua, karena merupakan pendapatan negara, tapi harus ada daerah tertentu yang dibebaskan dari ketentuan itu untuk melindungi hak masyarakat.

Menurut dia, UWTO tidak mutlak harus diberlakukan, karena dalam UU tidak mewajibkan. "Bunyinya, UWTO dapat diberlakukan, jadi kalau tidak diberlakukan tidak melanggar UU," kata dia.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Mulia Rindu Purba sepakat dengan Syuzairi, perlu ada daerah yang tidak dikenakan UWTO.

"Perlu zonanisasi yang 'zero' UWTO," kata dia dalam diskusi bertema "UWTO, Masih Perlukah?"

Menurut dia, masyarakat Batam tidak keberatan membayar UWTO, karena nilai yang ditagihkan juga relatif kecil.

Warga masyarakat, katanya, hanya mengeluhkan mekanisme membayar UWTO yang sulit, terutama untuk daerah kavling yang belum memiliki surat pengalokasian lahan.    

Menanggapi hal itu, Direktur Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (dulu bernama Otorita Batam), Imam Bachroni menyatakan pihaknya sedang merancang sistem yang dapat memudahkan masyarakat dalah hal-hal terkait lahan, termasuk membayar UWTO.

Ia menegaskan UWTO adalah amanat dari UU yang harus dijalankan.

"Kalau UWTO dihapuskan, maka yang duluan masuk penjara Kepala BP," kata dia.

Imam juga menyakinkan, seluruh dana yang terkumpul dari UWTO sepenuhnya digunakan untuk membangun Batam, bukan dipakai oleh pejabat BP Kawasan.

Pembangunan infrastruktur yang dinikmati masyarakat kawasan saat ini adalah bukti nyata dari penggunaan Pendapat Negara Bukan Pajak itu.

"Itu bukan duitnya pejabat," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE