200 Guru Karimun Dialihstatuskan jadi Pegawai Provinsi

id Guru,Karimun,hstatus,Pegawai,disdik,pendidikan,Provinsi,sma,pengelolan,sekolah,kejuruan

Peralihan status itu tidak termasuk guru madrasah aliyah negeri maupun swasta. Yang kita alihkan adalah guru PNS di sekolah yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten dan digaji dari APBD kabupaten
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun menyatakan, sekitar 200 guru SMA negeri dan sederajat dialihstatuskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Itu untuk guru berstatus PNS. Saya tidak hafalnya angka persisnya, tapi sekitar 200 orang, dan saat ini peralihan status itu masih diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Kepala Dinas Pendidikan Karimun MS Sudarmadi di Tanjung Balai Karimun.  
Sudarmadi menjelaskan, peralihan status tersebut merupakan implementasi undang-undang dan peraturan pemerintah, bahwa pengelolaan SMA sederajat dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Dengan pelimpahan tersebut, kata dia, maka status guru juga berubah dari PNS kabupaten menjadi PNS provinsi, termasuk juga masalah gaji, tunjangan maupun insentif lain juga dibayar oleh provinsi.

"Peralihan status itu tidak termasuk guru madrasah aliyah negeri maupun swasta. Yang kita alihkan adalah guru PNS di sekolah yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten dan digaji dari APBD kabupaten," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, peralihan status guru negeri menjadi PNS provinsi akan berdampak pada anggaran di Disdik Karimun, yang akan berkurang setelah peralihan status itu rampung.

"Untuk APBD Perubahan 2016, anggaran untuk gaji mereka masih kita alokasikan sambil menunggu kepastian dari provinsi. Kalau provinsi menerima mereka tahun ini, anggaran tidak dicairkan atau dikembalikan ke kas daerah," tuturnya.

Sampai saat ini, lanjut Sudarmadi, pihaknya belum memperoleh informasi kapan pemerintah provinsi mulai mengelola pendidikan menengah dan kejuruan tersebut. Namun demikian, dia memperkirakan baru akan terealisasi pada 2017.

"Yang jelas kita proses dulu peralihan status itu di BKD, soal kapan terealisasi tentu menunggu keputusan dari pemerintah provinsi," kata dia. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE