BP Batam Sosialisasikan Peraturan Perpajakan

id BP,Batam,Sosialisasi,Peraturan,Perpajakan

Sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui 'online' tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam melalui Biro Keuangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak bagi pegawai lembaga tersebut.

"Kewajiban perpajakan bagi bendara pemerintah diatur dalam dasar hukum, di antaranya Pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Pasal 1 Ayat (1) huruf b, c, dan d, serta Pasal 2 Ayat (1) Huruf a PMK-107/PMK/010/2015," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KKP Batam Selatan M.L. Indah Sri Widhati di IT Centre BP Batam, Selasa.

Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 70 orang peserta dari bendahara masing-masing unit dari BP Batam.

"Kewajiban bendahara sebagai bendahara pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau APBD wajib memotong dan/atau memungut pajak, serta melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang telah dilakukan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) setiap bulan," katanya.

Indah mengatakan bahwa gaji karyawan diatur dalam PPh Pasal 21, belanja barang PPh pasal 22, dan PPN yang akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, "account representative" Pengawasan dan Konsultasi IV Markhamis Chandra menambah bahwa pengertian terkait dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) untuk memudahkan para wajib pajak untuk melakukan setoran.

"Sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui 'online' tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless," katanya.

Diatur dalam dasar hukum PMK Nomor 32/PMK. 05/2014 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 para wajib pajak diharuskan memperoleh kode billing, yakni kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

"Kode billing dapat diperoleh melalui internet dengan alamat sse.pajak.go.id dan djponline. pajak.go.id, datang ke KKP, SMS ID Billing, internet banking, dan teller," kata dia.

Penjelasan lain oleh account representative Alfin Susila Budi Nugraha dengan tema kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah dan Redy Rama Andhika dengan tema tax amnesty atau pengampunan pajak yang bertujuan menciptakan kesadaran dan partispasi bagi wajib pajak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kepala Biro Keuangan BP Batam Tuppal Pakpahan menyambut baik sosialisasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa BP Batam memiliki 22 unit kerja, yakni terdapat lima unit (pelabuhan, bandara, kantor air dan limbah, RSOB, dan Kantor Perwakilan di Jakarta) yang dapat melakukan pelaporan secara mandiri, sedangkan 17 unit lainnya pelaporan keuangan dilakukan di kantor pusat, yakni pada Biro Keuangan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE