Polda Kepri Musnahkan Bukti Kasus Sabu-sabu

id Polda,Kepri,Musnah,barang,Bukti,Kasus,Sabu,narkoba,batam,malaysia,penyelundupan

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 352,2 gram dari total barang bukti 374,6 gram sabu. Sisanya disisihkan untuk laboratorium dan bukti persidangan
Batam (Antara Kepri) - Drektorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti dari kasus pengungkapan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu di Batam seberat 352,2 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 352,2 gram dari total barang bukti 374,6 gram sabu. Sisanya disisihkan untuk laboratorium dan bukti persidangan," kata Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tua Turnip yang mewakili Dir Resnarkoba Kombes Pol Jamaludin di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan didapat dari tangan tiga tersangka berninisial RZ, BHR (34) dan DE (33).

Tersangka RZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat baru tiba dari Malaysia pada (2/8). Dari tangan tersangka RZ didapati 110 gram sabu-sabu.

"Saat melintasi alat pemindai (x-ray) terminal kedatangan, petugas curiga dengan gerak gerik tersangka. Setelah diperiksa ditemukan sabu-sabu," kata dia.

Sedangkan tersangka BHR dan DE ditangkap Tim Opsnal Subdit II pada (2/8) pukul 18.45 WIB di Perumahan Kartini Raya II RT 10 RW 10 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang blok N Kota Batam. Serta Perumahan Palem Raya Blok B2 Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu masing masing seberat 83 gram dan 94 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air panas setelah sebelumnya dilakukan uji keaslian barang bukti.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Bea dan Cukai Batam, Hakim PM Batam, BPOM Prov Kepri, Kejari Batam, tiga tersangka, pengacara tersangka dan personil Res Narkoba Polda Kepri.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," kata Turnip. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE