Lingga Selesaikan Perda SOTK Tepat Waktu

id Lingga,Selesaikan,Perda,SOTK,Tepat,Waktu

Lingga Selesaikan Perda SOTK Tepat Waktu

Caption: DPRD Lingga gelar rapat persetujuan Ranperda SOTK menjadi Perda, yang turut dihadiri Bupati Lingga, pimpinan SKPD, dan jajaran Kepala Desa se Kabupaten Lingga. (Antarakepri/Ardhi)

Butuh kearifan yang luar biasa bagi DPRD karena ini barang baru, dan diminta harus rampung selambat-lambatnya 31 Agustus
Lingga (Antara Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello mengapresiasi upaya DPRD Lingga yang telah berhasil menyelesaikan Perda Struktur Organiasasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Lingga sebelum batas waktu yang diberikan Mentri Dalam Negeri.

"Lingga merupakan daerah yang pertama menyelesaikan perintah perumusan Perda SOTK di Kepri. Suatu kerja yang luar biasa sekali antara eksekutif dan legislatif," kata dia, dalam paripurna persetujuan Ranperda SOTK menjadi Perda di gedung rakyat Daik Lingga, Rabu.

Menurut Alias Wello, kerja Pansus menyelesaikan Ranperda SOTK dengan waktu yang cukup sempit ini bukanlah hal yang mudah.

"Butuh kearifan yang luar biasa bagi DPRD karena ini barang baru, dan diminta harus rampung selambat-lambatnya 31 Agustus," tuturnya.

Dia berharap, struktur baru SOTK yang akan dipakai dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2017 mendatang, mampu memperkecil kelemahan yang dimiliki Kabupaten Lingga, terutama soal minimnya anggaran dan SDM.

"Tidak ada kata lain, penyelesaian ini mengacu prinsip efesiensi. Kami berharap, hasil ini menjadi struktur yang ramping tapi kaya fungsi. Struktur baru ini juga diharapkan bisa sedikit menutupi kelemahan daerah dalam hal Anggaran dan SDM," tutupnya.

Sementara itu, legislatif melalui sekretaris Gabungan Komisi DPRD Lingga, Abdul Gani menyampaikan, perumusan SOTK mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan SOTK.

"Perumusan ini mengacu pada variabel umum dan teknis yang menyelimuti kondisi dan dilematika di Kabupaten Lingga," ungkapnya.

Dalam perumusan awal yang diusulkan, terdapat 40 urusan pemerintahan diantaranya 7 urusan pemerintahan dengan Tipe A, 17 urusan bertipe B, 12 urusan bertipe C dan 4 urusan pemerintahan menjadi bidang dan sub bidang.

Urusan yang dimaksud tersebut, lanjut Gani, termuat dalam 15 Dinas, 7 Badan, 9 bagian sekretariat daerah (Setda) dan 10 kecamatan.

Namun demikian, dikatakan Gani, dalam pembahasan dan rapat dengar pendapat yang digelar pansus pada 23 Agustus lalu di kota Depok, terdapat beberapa pertimbangan dan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Jadi ada beberapa urusan pemerintah yang dimasukkan dalam pertimbangan saat itu," terangnya.

Adapun beberapa pertimbangan tersebut diantaranya terkait Dinas Kebudayaan berdiri sendiri dengan pola maksimal bertipe B.
Untuk urusan sisa yang digabung ke dalam Badan pemberdayaan masyarakat Desa BPMD yakni urusan transmigrasi.

Demikian juga penggabungan beberapa urusan pemerintahan menjadi Dinas sendiri, seperti Dinas Tenagakerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Begitu juga dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, perempuan dan perlindungan anak.

Selain itu, Dinas pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Serta Badan Pendapatan yang awalnya menyatu dengan pembelanjaan dan aset, dipertimbangkan untuk berdiri sendiri menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Setelah melalui berbagai tahapan serta pertimbangan tersebut, dia menyimpulkan, bentuk SOTK Kabupaten Lingga untuk tahun 2017 menjadi 15 Dinas, 7 Badan, 9 Bagian Setda dan 10 Kecamatan.

Sementara itu, urusan pemerintahan sisa yang bergabung ke 9 Bagian Sekda yakni, Pemerintahan Desa, Perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang Energi dan SDM. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE