Gema Lingga Unjuk Rasa Tuntut Masalah Tambang

id Gema,Lingga,Unjukrasa,Tuntut,Masalah,Tambang

Gema Lingga Unjuk Rasa Tuntut Masalah Tambang

Caption: Sedikitnya 80 orang demonstrans dari Ormas Gema Lingga melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lingga, menunutut penyelesaian permasalahan 23 IUP perusahaan tambang bermasalah. (Antarakepri/Ardhi)

Kami minta pemerintah segera mencabut semua izin pertambangan bermasalah yang dikeluarkan mantan Bupati dan PJ Bupati Lingga. Izin itu menyebabkan kesengsaraan masyarakat
Lingga (Antara Kepri) - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gema Lingga melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, menuntut Pansus Tambang segera menyelesaian kasus 23 Izin Usaha Pertambang (IUP) yang diduga kuat bermasalah.

"Kami minta Pansus Tambang DPRD segera menyelesaikan pekerjaannya. Sampai saat ini, pansus yang dibentuk terkesan tidak bekerja. Sementara SK perpanjangan dikeluarkan," kata Zuhardi, Ketua Ormas Gema Lingga yang memimpin barisan demonstrans, di kantor DPRD Lingga, Rabu.

Dalam orasinya, Zuhardi mengatakan pansus seharusnya sudah memiliki hasil rekomendasi atas segala bentuk penyalahan aturan penerbitan SK IUP 23 perusahaan pertambangan, yang dikeluarkan Mantan Bupati Lingga Daria dan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan pada tahun 2014 hingga 2015 lalu.

Karena hal itu jelas telah menyalahi berbagai macam prosedur dan landasan aturan penerbitan izin seperti yang tertuang dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta Permendagri tentang batasan wewenang seorang PJ Bupati.

Bahkan, menurut Zuhardi, hampir seluruh tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang menyebabkan kerugian negara dari tegakan kayu.

"Kami minta pemerintah segera mencabut semua izin pertambangan bermasalah yang dikeluarkan mantan Bupati dan PJ Bupati Lingga. Izin itu menyebabkan kesengsaraan masyarakat," tuturnya.

Dia juga menyebutkan, upaya Bupati Lingga Alias Wello membekukan sementara usaha pertambangan yang disinyalir bermasalah tersebut, tidak diindahkan oleh salah satu perusahaan tambang pasir yang ada di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

Saat ini, perusahaan atas nama PT Growa Indonesia justru disebut-sebut telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, untuk menjalankan aktivitas produksi.

Padahal, IUP yang dimiliki perusahaan itu diduga merupakan salah satu dari 23 izin yang dikeluarkan PJ Bupati Lingga.

"Harusnya DPRD mengawasi hal ini. Jangan sampai daerah kami ini kembali dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tak sesuai prosedur," ungkapnya.

Unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP setempat. Demonstran mendapatkan kesempatan menyampaikan langsung tuntutannya kepada Ketua Pansus Tambang DPRD Lingga, Khairil Anwar.

"Saat ini yang menjadi kendala daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini, karena wewenang perizinan sudah berpindah ke Provinsi, sesuai UU no 23 tahun 2014," kata Khairil Anwar, saat menjawab tuntutan para demonstrans.

Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya pansus tambang adalah mendapatkan titik permasalahan pada penerbitan 23 perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah sepanjang tahun 2014 hingga 2015 lalu. Sehingga nantinya dapat direkomendasikan kepada Bupati Lingga untuk disampaikan ke pihak Provinsi.

"Kabupaten tidak ada hak diurusan pertambangan, izin langsug dari Provinsi. Dan itu yang buat kami selalu pusing. Pansus juga hanya mampu merekomendasi Bupati untuk minta disampaikan kepada Gubernur Kepri," tuturnya.

Dia juga mengatakan, permasalahan tambang yang telah menyandera peluang investasi sehat masuk ke Lingga hari ini, sudah beberapa kali pihaknya pelajari bersama Dinas Pertambangan Provinsi Kepri.

"Pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kepri sedang menelaah prosedur perizinan ini. Pansus menunggu hasilnya," singkat anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Lingga.

Dia berjanji, pansus tambang akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Lingga agar menjadi acuan dalam mengambil kebijakan-kebijakan menyelesaikan kasus peetambangan yang tak kunjung selesai tersebut.

Pantauan Antara, unjuk rasa yang dilakukan ormas Gema Lingga diikuti sedikitnya 80 orang demonstrans. Selain kantor DPRD, ormas Gema Lingga juga melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan turut mendapat pengawalan dari petegas kepolisian dan Satpol PP setempat.

Demo berlangsung hingga pukul 11.00 WIB pagi. Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam orasi, ditampung dan ditanggapi oleh Sekda Lingga Said Parman. Dirinya berjanji untuk segera menindak lanjuti permintaan demonstrans. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE