Permasalahan 23 IUP Tunggu Kajian Distamben Kepri

id Pemasalahan,23IUP,Tunggu,Kajian,Distamben,Kepri

Permasalahan 23 IUP Tunggu Kajian Distamben Kepri

Caption: Ketua Pansus Tambang DPRD Lingga, Khairil Anwar menghadapi tuntutan para pengunjuk rasa dari Ormas Gema Lingga, Rabu (14/9). Masa menuntut pansus segera tuntaskan penelusuran masalah pertambangan di Lingga. (Antarakepri/Ardhi)

Janji orang provinsi (Distamben) kemarin, mereka akan mengevaluasi terkait persyaratan perizinan tambang puluhan perusahaan yang telah dikeluarkan mantan Bupati dan Penjabat Bupati
Lingga (Antara Kepri) - Ketua Pansus Tambang DPRD Lingga, Khairil Anwar mengharapkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri segera menyampaikan hasil kajian dan evaluasinya terhadap kelayakan IUP puluhan perusahaan pertambangan di Kabupaten Lingga.

"Janji orang provinsi (Distamben) kemarin, mereka akan mengevaluasi terkait persyaratan perizinan tambang puluhan perusahaan yang telah dikeluarkan mantan Bupati dan Penjabat Bupati," kata dia, usai menghadapi para demonstrans di halaman kantor DPRD Lingga, Rabu.

Menurutnya, pihak Distamben Kepri mensinyalir beberapa permasalahan dalam proses penerbitan izin pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Daerah Kabupaten Lingga pada tahun 2014 hingga 2015 lalu, terutama menyangkut persyaratan pemberian izinnya.

Namun, dikatakan Anwar, sampai hari ini pihak pansus belum mengetahui hasil dari evaluasi Dinas tersebut. Padahal, data itu sangat membantu Pansus dalam mendapatkan titik terang permasalahan penerbitan izin pertambangan yang diduga bermasalah.

"Sampai hari ini kami belum terima. Kami minta data IUP milik perusahaan apa saja yang boleh dan tidak menyalahi aturan dan administrasi," tuturnya.

Pansus sendiri, lanjutnya, telah menganalisa ada 23 IUP milik perusahaan tambang yang bermasalah terhadap prosedur perizinan, karena tidak memenuhi beberapa persyaratan seperti Amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan lain sebagainya.

"Untuk menganalisa permasalahan ini, kami juga menyiapkan tim ahli. Kami bayar para ahli ini untuk membantu kerja pansus," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya juga telah menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga untuk membekukan sementara izin yang dikeluarkan kepala daerah tersebut.

"Kami minta aktivitas tambang di Stop dulu sampai permasalahan ini selesai. Kerja Pansus Tambang harus sudah selesai tahun ini. Kalau tidak, ini akan bermasalah," tutupnya.

Sementara itu, salah satu perusahaan tambang pasir di Cukas, Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat, dikabarkan mulai melakukan aktivitas produksi.

Pihak perusahaan atas nama PT Growa Indonesia tersebut beraktivitas karena alasan mengantongi surat Keputusan Gubernur Kepri No 2031 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri pada 30 Agustus 2016.

"Acuan keluarnya perpanjang IUP pasir darat dari Pemprov Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 177/KPTS/VII/2015," kata Humas PT GI, Hamzah Jasman, dalam jumpa pers di Tanjungirat, Jumat (9/9) lalu. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE