Ketua Komisi: PP Perangkat Daerah Hilangkan Pengawasan

id Ketua,Komisi:,PP,Perangkat,Daerah,Hilangkan,Pengawasan

Sekarang, kami hanya menentukan dinas. Sementara, struktur dinas itu sendiri ditentukan oleh kepala daerah. Hilang sudah kewenangan DPRD
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Komisi I DPRD KOta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Maskur Tilawahyu menilai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menghilangkan fungsi pengawasan legislatif.

"Sekarang, kami hanya menentukan dinas. Sementara, struktur dinas itu sendiri ditentukan oleh kepala daerah. Hilang sudah kewenangan DPRD," kata Maskur Tilawahyu, di Tanjungpinang.

Menurut dia, dulu DPRD terlibat dalam pembentukan dinas, penentuan  kepala dinas, termasuk jumlah bidang yang ditentukan berdasarkan beban kerja dinas terkait.

Namun sekarang, fungsi DPRD di dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) hilang. Sehingga nanti, DPRD akan kesulitan ketika terlibat dalam penyusunan anggaran.

Permasalahan tersebut diakui Maskur tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Tetapi, seluruh Indonesia mengalami hal yang sama.

"Karena ini sudah jadi peraturan pemerintah, kami coba ikuti dulu. Tapi suatu saat, kami akan coba minta ini ditinjau kembali, termasuk kewenangan daerah yang ditarik ke pusat," katanya.

Pertanyaannya, kataa dia, apakah pemerintahan sekarang ini benar-benar memperhatikan otonomi daerah atau tidak.

Maskur beranggapan pemerintah pusat seolah ingin mengembalikan desentralisasi daerah ke sentralisasi.

"Bukan kami tak setuju dengan perampingan, tapi kami tak setuju gara-gara itu kami jadi bekerja tak maksimal," ucapnya.

Terkait hal ini, DPRD Tanjungpinang juga akan mengkaji kembali beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) usulan dari eksekutif.

"Apakah sudah sesuai dengan kondisi Tanjungpinang atau tidak, akan kami kaji kembali. Oleh sebab itu kami perlu naskah akademis tentang pembentukan lembaga itu," tegasnya.

Selain itu, DPRD tetap akan melihat analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebagai rujukan kajian tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE