Amirullah Terganjal Dilantik sebagai Anggota DPRD Kepri

id Amirullah,korupsi,Terganjal,Dilantik,Anggota,DPRD,Kepri

Kami sudah konsultasi dan melayangkan surat kepada Mendagri. Kemendagri menegaskan pelantikan tidak dapat dilakukan sampai kasus yang dihadapi Amirullah berkekuatan hukum tetap
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelantikan Raja Amirullah sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggantikan Sofyan Samsir terganjal kasus dugaan korupsi yang saat ini diproses di Mahkamah Agung.

Kepala Biro Pemerintahan Kepri Misni, di Tanjungpinang, membenarkan bahwa Amirullah belum dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kepri lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.

"Kami sudah konsultasi dan melayangkan surat kepada Mendagri. Kemendagri menegaskan pelantikan tidak dapat dilakukan sampai kasus yang dihadapi Amirullah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menurut dia, Amirullah juga tidak mungkin dapat dilantik meski Partai Golkar telah memutuskan dirinya sebagai pengganti Sofyan Samsir lantaran memperoleh suara terbanyak kedua saat Pemilu Legislatif 2014 untuk daerah pemilihan Natuna-Kepulauan Anambas.

UU MD3 menegaskan anggota DPRD Kepri yang berstatus sebagai tersangka saja diberhentikan sementara sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap.

Artinya, bila Amirullah "dipaksakan" dilantik sebagai anggota legislatif, maka harus diberhentikan sementara karena masih mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau.

"Jawaban dari pihak kementerian itu akan disampaikan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan DPRD Kepri," ujarnya.

Berdasarkan data Antara, Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurung oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Amirullah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis Hakim pada 17 Juni 2015 tersebut.

Di Pengadilan Tinggi Riau, Amirullah ternyata mendapat hukuman lebih berat lagi yakni 3 tahun penjara. Upaya hukum yang dilakukan selanjutnya kasasi di MA. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE