TNI AL Gagalkan Penyelundupan Beras Gula Singapura

id TNI,AL,Gagalkan,Penyelundupan,Beras,Gula,batam,Singapura

Dokumen kapal sudah tidak berada di atas kapal. Sudah dibawa naik oleh penjemput alur masuk Sungai Belian. Namun kami sudah mengetahui pemilik kapalnya
Batam (Antara) - Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 90 ton beras dan gula dengan KM Mulia Abadi asal Singapura di perairan Sungai Belian Batam Center.

"Penangkapan dilakukan Minggu (18/9) sekitar pukul 07.05 WIB tepatnya pada posisi 01° 09' 32 " LU - 104° 04' 16". Selain beras merek Cap Anak Terbang sekitar 90 ton, ada juga gula, namun belum sempat dihitung," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S Irawan, saat memberikan keterangan di Lanal Batam, Senin.

Bersama dengan kapal tersebut, petugas juga mengamankan nakhoda Id, empat anak buah kapal, serta 10 orang buruh yang hendak membongkar muatan kapal.

"Dokumen kapal sudah tidak berada di atas kapal. Sudah dibawa naik oleh penjemput alur masuk Sungai Belian. Namun kami sudah mengetahui pemilik kapalnya," kata dia.

Danlantamal mengatakan, kapal tersebut sebelumnya diketahui berlyar dari Pantai Stres Batam pada 15 September sekitr pukul 15.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 waktu setempat tiba di Pelabuhan Jurong Singapura.

Pada pukul 21.00 waktu setempat, kapal mulai muat beras dan gula selama dua hari. Setelah itu, pada 17 September sekitar pukul 16.00 waktu setempat kapal Mulya Abadi berlayar menuju Sungai Belian Batam Kota.

Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Mulia Abadi melintas Sungai Belian. Kebetulan saat itu air surut sehingga kapal kandas.

"Akhirnya pada pukul 07.05 WIB Tim WFQR 4 yang tengah berpatroli mencurigai kapal tersebut. Setelah diduga membawa barang selundupan, akhirnyaa diamankan oleh petugas," kata Irawan.

Dari lokasi penangkapan, kata dia, kapal dibawa ke Dermaga Lanal Batam di Sengkuang, Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas pelanggaran tersebut, akan dikenaakan pasaal 323 ayat 1 mengenai surat persetujuan berlaayar, pasal 285 terkait dengan manifest muatan, pasal 302 ayat 1 mengenai kapal tidak layak laut UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengaan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kepabeanan akan dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang. Dalam hal ini BC Batam," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE