WN Malaysia Ditangkap Simpan Narkoba dalam Anus

id WN,Malaysia,Ditangkap,Simpan,Narkoba,Anus,sabu,bc,pelabuhan,karimun

Petugas mencurigai tingkah laku MF saat pemeriksaan paspor, dalam keadaan mata merah dan diduga sedang dalam kondisi sakau akibat pengaruh narkotika
Karimun (Antara Kepri) - Petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menangkap seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, MF karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan cara disimpan dalam anus.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bernhard S di Karimun, Selasa mengatakan MF ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Ocean Indoma dari Kukup, Johor, Malaysia pada Senin (26/9).

"Tersangka MF ditangkap berawal dari hasil analisa intelijen dan profiling penumpang. Petugas mencurigai tingkah laku MF saat pemeriksaan paspor, dalam keadaan mata merah dan diduga sedang dalam kondisi sakau akibat pengaruh narkotika," kata dia.

Bernhard menuturkan, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam, dan didapati sebuah benda mencurigakan yang disembunyikan anus, berupa satu buah bungkusan berisi butiran kristal putih, yang dinyatakan positif sabu-sabu atau psikotropika golongan I jenis Metamphetamine setelah diuji dengan narcotest.

Tersangka, lanjut dia, langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditemukan lagi dua bungkusan sabu-sabu yang juga disembunyikan dalam anus.

Total sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka sebanyak tiga bungkus, dengan berat masing-masing 56,34 gram, 47,96 gram dan 27,9 gram.

"Tim CNT juga melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata dia lagi.

Bawa Heroin

Selain menangkap MF, tim CNT BC Karimun bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Karimun juga menangkap, N, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang juga penumpang kapal yang sama.

Untuk tersangka N, kata Berhard, petugas tidak langsung melakukan penangkapan, tetapi melakukan pengintaian atau "control delivery" hingga ke kediamannya di kawasan Pamak, Kecamatan Tebing.

Dari tersangka N, saat digeledah di kediamannya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus heroin seberat 1,32 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.

Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka N, petugas juga menangkap SL, seorang warga perumahan Taman Mutiara di Sei Raya, Kecamatan Meral.

"Tersangka SL diduga orang yang berperan sebagai penjemput dan pengantar N ke tujuan. Jadi untuk kasus kedua ini ada dua tersangka, N dan SL," katanya.

Lebih lanjut Berhard mengatakan, masih pada hari yang sama, petugas BC di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun juga menangkap warga negara Malaysia, MI sesaat setelah turun dari kapal MV Tuah II dari Kukup, Johor, Malaysia.

MI ditangkap berdasarkan kerja sama tim CNT BC Karimun dengan Satnarkoba Polres Karimun setelah menerima informasi bahwa ada seorang WN Malaysia membawa heroin ke Karimun.

Sama seperti penangkapan tersangka MF, petugas juga melakukan "control delivery" hingga ke tempat menginap tersangka MI di Hotel Erison Tanjung Balai Karimun.

Namun demikian, petugas tidak berhasil mengungkap mata rantai peredaran heroin yang melibatkan tersangka MI, dan diduga operasi yang dilakukan petugas bocor.

"Petugas melakukan pengintaian beberapa jam, tapi tidak ada satu orang pun yang mendatangi tersangka di kamar hotel tempat dia menginap. Akhirnya, petugas melakukan penangkapan dan membawa tersangka MI ke kantor KPPBC Karimun," katanya.

Dari tangan MI, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus heroin seberat 0,24 gram dari saku celana tersangka.

Keempat tersangka, dua warga Malaysia yaitu MF dan MI serta dua warga Indonesia N dan SL disangkakan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabaenan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa Metamphetamine dan Diamorfin (heroin) secara melawan hukum.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat tersangka kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Bernhard.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya mengatakan, keberhasilan menangkap empat tersangka tersebut merupakan buah dari kerja sama yang sinergi antar-instansi, baik dengan kepolisian, TNI AL maupun imigrasi.

"BC dengan tim CNT akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan bersinergi dengan instansi terkait lain, dalam mencegah masuknya narkoba yang termasuk mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo," ucap Parjiya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri R Evy Suhartantyo.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Polres Karimun Komisaris Polisi Harry Andreas mengatakan akan melakukan pengembangan terhadap empat tersangka untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba lintasnegara tersebut.

"Jika kita lihat dari jumlah barang bukti, sudah jelas mereka sebagai pengedar. Kami akan kembangkan kasus ini, ancaman hukumannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya dalam keterangan pers yang juga dihadiri Danlanal Karimun Letkol Bina Irawan Marpaung.

Menurut pengakuan tersangka MF, dia sudah dua kali membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan mendapat bayaran sebesar Rp4 juta untuk sekali bawa. Sedangkan tersangka N mengaku bahwa heroin yang ia bawa untuk konsumsi sendiri. (Antara)

Editor: M Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE