Karimun (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah rumah toko milik Ak, tersangka kasus perjudian online di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Penggeledahan rumah toko atau ruko di Jalan Trikora tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.00 WIB, dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir.
Berdasarkan informasi dihimpun, ruko tersebut merupakan milik tersangka Ak, yang ditangkap di Tanjung Balai Karimun Sabtu pekan lalu, setelah sempat buron selama lima bulan.
"Untuk keterangan (penggeledahan-red) langsung saja sama Dirreskrimum," kata Darson Samosir seusai melakukan penggeledahan.
Menurut sumber di lapangan, Ak merupakan bos perjudian jenis sie jie yang beroperasi melalui situs internet dan telah melakukan kegiatan sejak 2011.
Dia dinyatakan sebagai DPO berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka Ab dan As alias Sup yang juga adik tersangka.
Keduanya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan pada April 2016 di dua lokasi di sebuah rumah di kawasan Puakang dan ruko di Kolong, Tanjung Balai Karimun.
Berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam proses persidangan di pengadilan.
"Bisnis perjudian online yang dilakukan tersangka Ak, beromset mencapai Rp300 juta dalam satu pekan. Modusnya, uang untuk judi ditransfer ke salah satu rekening bank," ucap sumber tersebut. (Antara)
Editor: Riza Fahriza
Berita Terkait
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Singapura minta Natuna jadi penyedia bahan pangan di negaranya
Sabtu, 20 April 2024 18:55 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
KKP beri dukungan pada 376 UPI UMKM di 12 provinsi Indonesia, termasuk Kepri
Sabtu, 20 April 2024 15:46 Wib
KONI Kepri : Atlet lolos PON 2024 ikut pelatda mulai Mei
Sabtu, 20 April 2024 13:08 Wib
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar