Pemerintah Kepri Terima 2.547 Pegawai Kabupaten Kota

id Pemerintah,Kepri,Terima,Pegawai,Kabupaten,Kota

Dengan diserahkan dokumen tersebut, maka seluruh P2D menjadi kewenangan pemerintah provinsi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerima pengalihan 2.547 pegawai dan tenaga honorer dari tujuh pemerintahan kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis, berharap kinerja pemerintah setempat maksimal setelah menerima personel, prasarana, dan dokumen (P2D) dari kabupaten dan kota.

"Dengan diserahkan dokumen tersebut, maka seluruh P2D menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya seusai penyerahan P2D di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Pegawai kabupaten dan kota yang pindah ke Pemprov Kepri memiliki latar belakang pengawas ketenagakerjaan, pengelola pendidikan menengah (guru), bidang kehutanan dan bidang energi dan SDM.

Sedangkan pegawai daerah yang pindah ke pusat akibat ketentuan ini, sebanyak 12 orang dengan latar belakang penyuluh perikanan, dan bidang ESDM khususnya inspektur tambang dan migas.

Adapun pegawai provinsi yang beralih ke kabupaten kota sebanyak 10 orang dengan latar belakang metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

Setelah penyerahan P2D, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kepri antara lain, urusan pendidikan menengah, urusan kehutanan, dan urusan ketenagakerjaan. Status kepegawaian untuk PNS dan honorer yang bertugas di kabupaten dan kota secara otomatis menjadi pegawai dan honorer Pemprov Kepri.

"Dengan menjadi tanggung jawab Kepri, maka kami mengharapkan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah," ujarnya.

Jumaga juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk melakukan inovasi dan terobosan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan staf di pemerintahan harus dapat dikendalikan sehingga membuahkan hasil yang positif untuk masyarakat.

"Komunikasi antara kabupaten dan kota juga harus terus dijalankan. Karena bagaimana pun operasionalnya masih berada di kabupaten dan kota," papar Jumaga.

Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota atas kerja sama yang berlangsung selama ini.

"Semua alat dan prasarana masih berada di kabupaten dan kota. Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. Kami sadar, pascaserah terima ini kedepan pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektivitas hati," kata Nurdin.

Ketersambungan hati merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten, serta taat pada peraturan perundang-undangan.

"Tentu hal ini merupakan tantangan semua tingkatan pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung sehingga dibutuhkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi demi meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang urusan pemerintahan," jelasnya.

Berdasarkan peraturan penyerahan P2D, pemerintah daerah diberi waktu untuk melaksanakannya hingga paling lambat 2 Oktober 2016. Sementara serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang.

Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Namun, pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD kabupaten/kota. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE