Polda Tahan Dua Tersangka Penggelapan Rp16 Miliar

id polda,tahan,dua,tersangka,penggelapan,miliar

Polda Tahan Dua Tersangka Penggelapan Rp16 Miliar

Kuasa Hukum pelapor memperlihatkan dokumen PT Sere Trinitatis Pratama di Polda Kepri, Senin. (Foto: Larno)

Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan  Hadi Suyitno, direktur PT Mardhatillah dan Umar alias Tejo, komisaris perusahaan tersebut atas dugaan penggelapan uang Rp16 miliar atas penjualan Perumahan Darussalam Residence, Piayu, Batam.

"Iya (keduanya sudah ditangkap), statusnya tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Senin.
        
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Subdit II Dirreskrimum Polda Kepri pada Jumat (7/10) atas laporan Pemilik PT Sere Trinitatis Pratama (STP) Sri Mulyani.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
        
Kuasa Hukum PT STP, Palti Siringo Ringo di Polda Kepri mengatakan kerja sama antara PT Mardhatillah dengan PT STP awalnya dilakukan oleh Ameng alias Sam Hwat yang sebelumnya menjabat Direktur, namun tanpa melalui rapat umum pemegang saham. PT Mardhatillah kemundian bekerjasama dengan Yayasan Darussalam untuk memasarkan perumahan tersebut.
        
Pada lahan 8,5 hektare milik PT STP direncanakan akan dibangun 557 unit rumah namun hingga dihentikan pembangunannya pada Maret 2016 baru selesai 79 unit.
        
"PT Mardhatilah dan Yayasan Darussalam adalah yang memasarkan rumah tersebut. Semua unit sudah terjual, konsumen sudah membayar uang muka Rp20-120 juta. Namun uangnya tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama," kata dia.
         
Ringo mengatakan PT STP sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk penyetoran uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya pihak PT STP melaporkan atas dugaan penggelapan.
        
"Kalau ada itikad baik tentu tidak sampai seperti ini. Karena konsumen sudah menagih ke PT STP, padahalan tidak menerima uang dari pembeli, jadi terpaksa dilaporkan dan pembangunannya dihentikan," kata Ringo.
        
Untuk kemungkinan kelanjutan pembangunan perumahan tersebut, kata dia, masih menunggu putusan atas kasus ini.
        
"Bagi konsumen yang sudah terlanjur memberikan uang muka dan angsuran atas perumahan itu kami imbau agar tidak membayar lagi sampai ada keputusan hukum atas kasus ini. Karena uang yang dibayarkan (konsumen) tidak sampai pada PT STP selaku pemilik lahan dan pengembang perumahan itu," kata dia.

Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
       
Ketua Yayasan Darussalam Abdul Haq dan Ameng alias Hwat sebagai Direktur Mardhatillah yang lama masih diselidiki.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE