Sisa Dana Program RTLH 2015 Segera Disalurkan

id Sisa,Dana,Program,RTLH,2015,Segera,Disalurkan

Sisa Dana Program RTLH 2015 Segera Disalurkan

Caption: Wakil Bupati Lingga bersama jajaran staf Dinsosnakertrans Lingga menggelar rapat penyesuaian Perbup penggunaan sisa dana program RTLH 2015 yang dibayarkan Provinsi pada APBD Perubahan 2016. (Antarakepri/Ardhi)

Syarat penyaluran yang disepakati dalam rapat, setiap RTS harus menyerahkan progres kerja pembangunan dari penggunan 70 persen dana di tahap I
Lingga (Antara Kepri) - Sebanyak 1.419 rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lingga pada tahun 2015 lalu, akan segera menerima penyaluran dana tahap II.

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam rapat penyesuaian aturan kelanjutan pelaksanaan program RTLH 2015 di kantor Dinsosnakertrans Lingga, Senin mengatakan, Pemprov Kepri telah menganggarkan kekurangan bayar dana sharing sebesar 30 persen pada APBD Perubahan tahun 2016.

"Sementara ini pemerintah sedang mempersiapkan revisi Perbup untuk kelanjutan pembangunan rumah RTLH yang macet tahun 2015 lalu," kata dia.

Nizar mengatakan, sebelum disalurkan kepada RTS aturan pelaksanaan RTLH yang tercantum dalam Peraturan Bupati No 13 Tahun 2015 perlu disesuaikan terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan hukum.

"Intinya, kami tidak ingin ada persoalan hukum dalam hal melanjutkan pembangunan RTLH yang tertunda ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, H Muslim menjelaskan, dana sharing provinsi untuk pelaksanaan RTLH 2015 tahap II ini akan dicairkan secara merata ke seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga.

Adapun rinciannya yakni, Kecamatan Senayang mendapat 575 RTS, Lingga Utara 332 RTS, Lingga 128 RTS, Singkep Barat 193 RTS, Selayar 105 RTS dan Lingga Timur 85 RTS.

"Syarat penyaluran yang disepakati dalam rapat, setiap RTS harus menyerahkan progres kerja pembangunan dari penggunan 70 persen dana di tahap I," kata dia, usai rapat.

Dia melanjutkan, proposal tersebut diserahkan ke Dinsosnakertrans melalui kelompok-kelompok RTLH yang di bentuk sebelumnya, untuk mendapatkan rekomendasi pencairan anggaran.

Setelah menerima anggaran tahap II tersebut, kata Muslim, masing-masing penerima RTLH harus menyelesaikan seluruh pembangunan rumahnya dengan waktu kerja selama 36 hari.

"Bila tidak selesai, tentu ada konsekuensinya," kata Muslim.

Sementara ini, hasil pemantauan pembangunan RTLH tahun 2015 yang dilakukan pihak Dinsosnakertrans Lingga, ditemukan pembangunan rumah yamng persentasenya tidak sampai 70 persen.

Untuk itu, pihaknya minta kelompok-kelompok RTLH yang dibentuk, agar memperingati anggota kelompoknya untuk merampungkan pengerjaan 70 persen dana tahap awal.

"Desa Baran kami temukanm 1 rumah, Posek 2 rumah, Limbung 3 rumah dan Mepar 1 rumah yang progres pekerjaan masih kecil. Khusus Desa Baran, kami minta untuk segera menyerahkan hasil laporan hasil penggunaan 70 persen dana tahap I," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE