Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

id Bea,Cukai,Kepri,Gagalkan,Penyelundupan,karimun,Pasir,Timah

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartanyo (kiri) bersama staf menunjukkan pasir timah muatan KM Amanah. (antarakepri.com/Kanwil BC Kepri)

Modus operandinya mengangkut barang ekspor tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 9,94 ton pasir timah senilai Rp1,69 miliar dengan sarana pengangkut KM Amanah GT 32, berbendera Indonesia.

"Lokasi penggagalan penyelundupan tersebut sekitar perairan Pulau Repong, Sabtu (15/10)  pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo melalui rilis yang diterima Antara di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Senin.

Evy Suhartantyo menjelaskan, KM Amanah ditangkap kapal patroli BC-20008 dengan komandan patroli Tarmudi, namun nakhoda dan awak kapal melarikan diri.

Die menuturkan, nakhoda mengandaskan kapal tersebut ke pantai Pulau Repong dan melarikan diri ke dalam hutan bersama seluruh anak buah kapal, dan tidak ditemukan saat dilakukan pengejaran.

Petugas patroli BC-20008 akhirnya memutuskan untuk menarik kapal tersebut menuju Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Evy, pasir timah sebanyak 9,94 ton tersebut diduga berasal dari Belinyu, Bangka dengan tujuan Kuantan, Malaysia.

Dia mengatakan, pengangkutan pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf (a) dan (e) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dengan ancaman pidana penjara singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Modus operandinya mengangkut barang ekspor tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah," katanya.

Dia menambahkan, perkiraaan sementara terhadap nilai pasir timah tersebut sekitar Rp1,69 miliar. Sedangkan kerugian negara secara immateriil jika pasir timah tersebut lolos ke luar negeri, adalah kerusakan lingkungan hidup, dan mengganggu industri dan perdagangan dalam negeri.

"Kapal dan muatannya kita limpahkan Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk proses penelitian lebih lanjut," ujar Evy. (Antara)

Editor: Hasan Zainudin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE