Pengamat: Spanduk "Kau Gubernur Asing" Klimaks Kekecewaan

id Pengamat,Spanduk,Kau,Gubernur,Asing,nurdin,basirun,kepri,Klimaks,Kekecewaan

ika benar berita di salah satu media online itu benar, saya menduga spanduk itu masih berhubungan dengan Pilkada Kepri 2016
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Spanduk yang bertuliskan "kau gubernur asing" yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Batam sebagai klimaks dari kekecewaan kelompok tertentu terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, kata pengamat kebijakan publik Wahyu Eko Yudiatmaja.

"Jika benar berita di salah satu media online itu benar, saya menduga spanduk itu masih berhubungan dengan Pilkada Kepri 2016," ujarnya di Tanjungpinang.

Wahyu yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menduga Gerakan Sejuta Melayu bagian dari pendukung pasangan HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2016.

Setelah Nurdin menggantikan HM Sani sebagai Gubernur Kepri, Gerakan Sejuta Melayu kemungkinan "kurang diperhatikan". Hal ini yang menimbulkan kekecewaan pendukung Gerakan Sejuta Melayu.

"Spanduk itu diduga sebagai bentuk kekecewaan terhadap Nurdin," katanya.

Dari permasalahan itu, menurut dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik klientelisme pada pilkada menimbulkan dampak negatif.

Dalam perspektif politik, pernyataan salah satu tokoh Gerakan Sejuta Melayu di media online itu menunjukkan fenomena klientelisme pada pilkada.

"Klientelisme adalah strategi politik yang dilakukan oleh politisi dengan cara mengumpulkan dan mengorganisir sebanyak-sebanyaknya kekuatan dari berbagai aktor nonpolitik untuk kepentingan ekonomi dan politik politisi," katanya.

Dia menjelaskan relasi klientelisme ini mirip dengan hubungan patron-klien. Hubungan patron-klien seperti hubungan bapak dan anak.

"Patron bertindak sebagai pelindung dan penyedia kebutuhan sang anak karena anak sudah membantu bapak mewujudkan eksistensinya sebagai orang tua," ujarnya.

Sementara terkait kalimat "kau gubernur asing" di spanduk yang tersebar di sejumlah kawasan di Batam dan Tanjungpinang, Wahyu mengatakan multitafsir.

Jika kata "asing" yang dimaksud isi spanduk itu  adalah Warga Negara Asing (WNA), maka isi spanduk tersebut salah alamat.

"Jika yang dimaksud adalah Nurdin Basirun karena Nurdin adalah WNI. Buktinya, kalau Nurdin bukan WNI tentu dia tdk bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur 2015-2020," ucapnya.

Sementara jika kata "asing" yang dimaksud dalam spanduk tersebut adalah bukan "pribumi" atau bukan Melayu, maka itu juga salah alamat karena Nurdin sendiri berasal dari Moro Kabupaten Karimun. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE