LBH: APBD untuk Honor TP4D Adalah Pelanggaran

id LBH,APBD,Honor,karimun,TP4D,jaksa,Pelanggaran

LBH: APBD untuk Honor TP4D Adalah Pelanggaran

Koordinator LBH Pelangi Nusantara Abdul Rachman. (antarakepri.com/Istimewa)

Tidak lebih dari itu, dan ini juga mengacu pada Undang-Undang No 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung, bahwa tugas pokok jaksa itu adalah penuntut (dari) negara, peningkatan sadar hukum. Tidak mungkin kejaksaan ikut-ikut mengurusi persoalan teknis
Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Bantuan Hukum Pelangi Nusantara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau berpendapat, termasuk pelanggaran bila dana dari APBD Karimun 2016 digunakan untuk honor Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) bentukan Kejaksaan Agung.

Anggaran operasional TP4D berasal dari Kejagung, sehingga penggunaan dana APBD, apa pun dalih dan alasannya dapat dikategorikan pelanggaran dan membebani keuangan daerah, kata Koordinator LBH Pelangi Nusantara Abdul Rachman dari rilis di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Abdul Rachman mengatakan, anggaran operasional TP4D dari Kejagung, diatur atau dijabarkan secara jelas dalam Keputusan Jaksa Agung No 152/A/JA/10/2015. Dan sangat jelas disebutkan bahwa pembentukan TP4D adalah dalam rangka percepatan realisasi proyek-proyek strategis nasional sesuai dengan Instruksi Presiden No 01 tahun 2016.

Menurut dia, Keputusan Jaksa Agung tersebut, jika ditelaah secara rinci menyebutkan bahwa kejaksaan sebenarnya memiliki fungsi penyuluhan dan pendampingan hukum.

"Tidak lebih dari itu, dan ini juga mengacu pada Undang-Undang No 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung, bahwa tugas pokok jaksa itu adalah penuntut (dari) negara, peningkatan sadar hukum. Tidak mungkin kejaksaan ikut-ikut mengurusi persoalan teknis," tuturnya.

Dia menyatakan, heran dan mempertanyakan maksud eksekutif dan legislatif  Kabupaten Karimun, yang dikabarkan mengalokasikan anggaran dari APBD 2016 untuk honor TP4D.

Penganggaran dana untuk honor TP4D, menurut dia, dapat menimbulkan berbagai penafsiran dan pertanyaan, dan memicu pudarnya kepercayaan publik terhadap pemerintah di tengah kondisi anggaran daerah yang mengalami defisit.

"Pastinya, TP4D hanya didanai APBN untuk mengawasi proyek-proyek strategis nasional. Bukan untuk proyek kecil di daerah, dan TP4D hanya dibiayai oleh Kejagung. Kami berpendapat penggunaan dana APBD untuk operasional TP4D termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya .

Ia berencana ke Jakarta, Senin pekan depan, untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

"Kebiri" UU Jaksa

Abdul Rachman menilai, kehadiran TP4D berdasarkan Inpres No 7/2015 dan ditindaklanjuti Inpres No 1/2016 "mengebiri" UU No 40 tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa.

Dia mengatakan, TP4D seharusnya tidak terlalu represif tetapi cukup pada posisi pencegahan agar tidak terkesan masuk dalam ranah teknis proyek.

Dia juga menyebutkan bahwa Inpres itu seharusnya tidak perlu melibatkan Polri dan kejaksaan dalam posisi dilematis sebagai penegak hukum, namun di sisi lain melakukan pendampingan dalam pencegahan penyimpangan di kalangan pengguna anggaran.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu lalu mengatakan, pendampingan TP4D diharapkan agar program pembangunan berjalan dengan optimal.

"Selama ini penyerapan anggaran untuk proyek pembangunan belum maksimal. Sehingga kita mengharapkan TP4D dapat mengawal, mendukung dan mengamankan proyek pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif," ujarnya.

Dia juga mengharapkan kehadiran TP4D tidak menjadi momok bagi kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran.

"Kita ingin pembangunan terlaksana sesuai harapan. Kita juga berupaya untuk transparan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, dan berkomitmen untuk taat tiga asas, dan semuanya harus 'on the track'," kata Aunur Rafiq. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE