Batam Didorong sebagai Offshore Banking-Tax Havens

id Batam,Offshore,Banking,Tax,Havens

Posisi Batam yang strategis menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kawasan penting bagi Indonesia
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (LSE) DKI Jakarta menggelar seminar nasional dengan tema Pengembangan Batam Sebagai sarana Banking offshore dan Tax Havens.

Seminar yang dilaksanakan Kamis pagi di Kantor BP Batam, Batam, menghadirkan Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Dr Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggito Abimanyu, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Selain itu turut hadir Ketua ISEI DKI Jakarta, Halim Alamsyah yang juga merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dalam sambutannya mengatakan seminar tersebut diharapkan tidak hanya dapat memberikan wawasan namun memberikan pengetahuan untuk memahami bagaimana kondisi ekonomi saat ini dan bagaimana pelaku bisnis khususnya perbankan dan offshore.

"Posisi Batam yang strategis menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kawasan penting bagi Indonesia," kata dia.

Berdasarkan UU No.44 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, secara resmi Batam mendapat fasilitas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/Free Trade zone).

Perwujudan Batam sebagai "Singapuranya Indonesia" diharapkan dapat mendorong pengembangan industri dan investasi di wilayah ini.

Berkaitan dengan seminar nasional dengan tema Pengembangan Batam Sebagai mana dan Tax havens sejalan dengan kondisi saat sekarang dimana Pemerintah RI. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diketahui, tengah menyiapkan beberapa strategi untuk menarik dana kalangan pengusaha dan orang kaya asal Indonesia yang disimpan di berbagai bank di Negara asing.

Strategi itu antara lain penciptaan kawasan khusus industri keuangan, di mana pemerintah tengah mengkaji pendirian kawasan khusus perbankan.

"Arah dari kebijakan itu adalah pendirian offshore banking, yaitu sistem perbankan yang mengutamakan kepercayaan dan insentif pajak perbankan," kata Hatanto.

Ini dilakukan untuk memberikan kepastian keamanan dan pengembalian investasi yang tinggi.

Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE