ADPSI Usul Legislator Tidak Mundur saat Mencalonkan

id ADPSI,Usul,Legislator,kepala,daerah,kepri,jumaga,nadeak,Tidak,Mundur,Mencalonkan

Anggota dewan yang ingin mencalonkan diri tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) mengeluarkan enam rekomendasi penting, salah satunya anggota legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara, di Tanjungpinang, Kamis, mengharapkan rekomendasi yang ditelurkan ADPSI itu dapat menguatkan kelembagaan perwakilan rakyat di tingkat propinsi.

"Anggota dewan yang ingin mencalonkan diri tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti," katanya, yang ikut menjadi tim perumus mewakili wilayah Barat.

Ia menambahkan rekomendasikan itu semata-mata untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peserta pilkada. Jika rekomendasi itu disetujui, kemungkinan banyak anggota legislatif yang mencalonkan diri saat Pilkada.

"Dengan semakin banyaknya calon, saya percaya masyarakat mendapat banyak pilihan. Sehingga nantinya, masyarakat sendiri yang diuntungkan dengan kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, ADPSI juga merekomendasikan kepada pemerintah membentuk struktur lembaga sekretariat dewan berdasarkan PP 18/2016.  

Jika dalam PP itu setwan Tipe A hanya mempunyai empat bagian, maka usulan ADPSI ditambah menjadi lima bagian. Begitu juga dengan tipe B yang diusulkan menjadi empat bagian dan tipe C menjadi tiga bagian.

ADPSI juga meminta pemerintah untuk segera mengundang-undangkan dan menerbitkan peraturan perubahan sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan dan protokol keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

"Agar dapat segera dimasukkan dalam APBD 2017," ucapnya.

Selanjutnya, tambah dia aspirasi sesuai kehendak politik rakyat di daerah-daerah dalam rangka persiapan persiapan otonom baru, provinsi dan kabupaten kota yang selama ini dimoratoriumkan, sebaiknya dipertimbangkan untuk disetujui oleh pemerintah pusat.

"Hal ini penting, agar pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan dapat tetap berjalan," tuturnya.

Terakhir, dalam rangka memperkuat peran di DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih agar dikembalikan dalam forum rapat paripurna istimewa DPRD.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rakernas, Dirjen Otda Soni Sumarsono, mewakili Mendagri berjanji untuk ikut memperjuangkan rekomendasi ini terwujud.  

"Kami serasi, senada dengan ADPSI. Kami memahami keinginan untuk memperkuat lembaga DPRD ini untuk lebih baik lagi kedepannya," kata Sumarsono. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE