Polda Kepri Musnahkan 722 Gram Sabu-sabu

id Polda,batam,Kepri,Musnah,Sabu

Dari dua barang bukti tersebut, total yang dimusnahkan seberat 722 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu kedalam cairan kimia dan dibuang kesaluran toilet
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 722 gram dari dua kasus berbeda yang terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan milik HR yang ditangkap di Selat Belia Kundur, Kabupaten Karimun dan MA di Bandara Internasional Hang Nadim Batam," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka pertama laki¿laki berinisial HR (34) yang ditangkap di Pelabuhan Selat Belia Kundur Tanjung Balai Karimun didapati barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 228 Gram.

"Dari barang bukti tersebut, seberat 184 gram dimusnahkan dan 44 Ggam untuk bukti di persidangan dan pemerikasaaan labfor cabang Medan," kata dia.

Untuk tersangka kedua adalah wanita berinisial MA adalah calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Jambi ditangkap di Bandara Hang Nadim dan ditemukan barang bukti tujuh bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam pakaian dalam seberat 611 gram.

Barang bukti milik MA sebanyak 541 gram dimusnahkan dan sisanya sebanyak 66,5 gram untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan Labfor Cabang Medan.

Untuk kasus MA, kata dia, Polda Kepri tengah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengejar tersangka lain yang menyuruh MA mengirimkan barang tersebut.

"Dari dua barang bukti tersebut, total yang dimusnahkan seberat 722 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu kedalam cairan kimia dan dibuang kesaluran toilet," kata dia.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan, oleh petugas dari BPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dua orang pelaku, BNN, dan pengacara pelaku.

"Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana  mati dan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hernowo. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE