Ketua Komisi Bayarkan Iuran BPJS Pengojek

id Ketua,Komisi,Bayar,ricky,indrakari,Iuran,BPJS,jaminan,sosial,Pengojek

Ini perlu, karena saat dirawat, pekerja tidak dapat penghasilan. Itu diganti
Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Riky Indrakari membayarkan tiga bulan iuran BPJS Ketenagakerjaan 100 pengojek sepeda motor.

"Setelah tiga bulan, diharapkan mereka melanjutkan iuran dengan membayar sendiri," kata Riky Indrakari pada peringatan Hari Asuransi di Batam, Minggu.

Bantuan itu disalurkan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungo pekerja rentan melalui donasi dari perusahaan dan masyarakat umum.

Selain membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan[pengojek, ia juga mendorong Taruna Tanggap Bencana (Tagana) Kota Batam untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad Fatoni mengajak seluruh pihak untuk turut membantu membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong rentan.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketekenagakerjaan tidak hanya pembayaran biaya kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja. Melainkan juga membayarkan penghasilan yang hilang saat terjadi musibah.

"Ini perlu, karena saat dirawat, pekerja tidak dapat penghasilan. Itu diganti," kata dia.

Pekerja rentan diasumsikan memperoleh penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, dan dirata-ratakan Rp30 ribu per hari sehingga bila pekerja tidak mampu mencari nafkah akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan Rp30.000 per hari.

Dengan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan, maka selama peserta dirawat di RS keluarga yang bersangkutan masih dapat menerima nafkah. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE