Bupati: Penyusunan APBD 2017 Acu Plafon 2016

id Bupati,karimun,Penyusunan,anggaran,APBD,2017,Acu,Plafon,2016

Anggaran 2017 tidak mengedepankan anggaran yang optimistis, tapi disusun sesuai dengan anggaran plafon tahun ini dengan tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 mengacu pada plafon 2016, menyesuaikan dengan  defisit neraca APBD yang masih terjadi.

"Anggaran 2017 tidak mengedepankan anggaran yang optimistis, tapi disusun sesuai dengan anggaran plafon tahun ini dengan tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Aunur Rafiq mengatakan, penyusunan anggaran mengacu plafon 2016 merupakan penyesuaian kemampuan anggaran daerah yang mengalami defisit dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, plafon anggaran 2016 disusun berdasarkan skala prioritas, terutama untuk kegiatan pelayanan publik di bidang kesehatan, dan pendidikan.

"Pada APBD 2017, kami akan masukkan pembangunan infrastruktur seperti air bersih dan pelabuhan," tuturnya.

Dia belum dapat memastikan neraca keuangan 2017, apakah mengalami defisit seperti dua tahun terakhir, dan kembali menunda pengerjaan sejumlah proyek fisik, seperti proyek Coastal Area yang terhenti sejak tahun lalu.

"Kami belum mendapatkan gambaran, apakah mengalami defisit atau tidak. Sampai saat, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembagian Dana pusat, seperti DAK, DAU atau dana tugas pembantuan belum kami terima," tuturnya.

Menurut Bupati, pembahasan Rancangan APBD 2017 diupayakan sudah dimulai pada November mendatang, sehingga sudah bisa disahkan Desember.

"Mudah-mudahan, awal november KUA-PPAS 2017 sudah masuk ke DPRD karimun, penyusunan APBD 2017. Kita menggunakan SOTK baru yang disusun oleh SKPD yang lama," katanya.

Dia menambahkan, akan menerbitkan SK tentang penanggung jawab penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD yang mengalami perubahan, penggabungan atau pemisahan.

"Dengan SK dari bupati itu, maka pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab bisa menandatangani RKA yang disusun itu," kata dia. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE