Gubernur Minta Pusat Ciptakan Suasana Investasi Kondusif

id Gubernur,kepri,Minta,Pusat,Ciptakan,Suasana,Investasi,Kondusif

Kami sampaikan aspirasi masyarakat. Pada umumnya kami meminta agar dunia usaha diciptakan suasana kondusif dalam arti luas, tidak hanya keamanan, tapi investasi dapat mengalir deras
Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta pemerintah pusat membuat kebijakan yang dapat menciptakan suasana investasi yang kondusif terkait dengan kenaikan sewa lahan di Kawasan Batam atau Uang Wajib Tahunan Otorita.

"Kami sampaikan aspirasi masyarakat. Pada umumnya kami meminta agar dunia usaha diciptakan suasana kondusif dalam arti luas, tidak hanya keamanan, tapi investasi dapat mengalir deras," kata Nurdin di Batam, Rabu.

Ia berharap Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam membuat kebijakan yang menyangkut dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas itu.

Menurut dia, sebenarnya Menko Perekonomian tidak mengetahui Peraturan Ketua BP Batam yang menaikkan sejumlah pelayanan di kawasan itu, seperti UWTO dan bea pelabuhan.

"Menteri belum tahu itu," kata dia.

Gubernur mengakui saat ini Batam mengalami penurunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Batam yang diharapkan dapat menjadi lokomotif perekonomian Indonesia justru melambat.

Namun, itu tidak hanya disebabkan oleh kenaikan UWTO, melainkan juga dipengaruhi persoalan ekonomi global yang juga melemah.

"Besaran penurunannya tidak sampai 10 persen. Kondisi ini turun, bukan persoalan ini saja, masalah global juga," kata dia.

Sebelumnya, usai rapat tertutup di Batam, Selasa (15/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perekonomian di kawasan itu menurun. Namun, ia tidak menyebutkan angka secara persis.

Darmin menyatakan pemberlakuan kenaikan uang sewa lahan yang menjadi pemicu berbagai aksi masyarakat ditunda.

"Sementara itu di 'hold' dulu. Sampai keluar (peraturan) yang baru," kata Menko.

Kebijakan menaikkan UWTO diatur dalam Peraturan Kepala BP Kawasan Batam yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.148 Tahun 2016.

Ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah UWTO.

Selain mendengarkan keluhan dari masyarakat, Darmin juga akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas UWTO Batam karena payung hukum kenaikan sewa lahan berasal dari Peraturan Menteri Keuangan.

"Mengenai PMK 148, karena itu yang membuat Menkeu, kami akan minta Menkeu untuk diskusi. Mencurahkan dan menjelaskan apa saja keluhan dan keberatan dari para pengusaha," kata Darmin.

Pembahasan dengan Menteri Keuangan tidak hanya terkait kenaikan tarif UWTO, melainkan juga berbagai tarif lainnya seperti urusan air minum, pelabuhan, dan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala BP Kawasan Batam Hatanto Reksodipoetro berharap Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam dapat mencarikan solusi bagi permasalahan di kawasan.

"Harapannya, Menko menjelaskan duduk persoalannya sehingga dicarikan jalan keluar yang lebih baik," ujarnya.

BP Kawasan siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah pusat, termasuk bila kemudian merevisi tarif UWTO yang baru saja ditetapkan.

"Kami, dalam konteks Perka, melaksanakan PMK, tentunya apa yang dilakukan Ibu Menteri akan dijalankan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE