Inisiator Hak Interpelasi Gubernur Kepri Kumpulkan Dukungan

id Inisiator,Hak,Interpelasi,Gubernur,Kepri,Kumpulkan,Dukungan,mutasi,pejabat,dprd

Seluruh anggota DPRD Kepri dari PDIP dan Golkar mendukung penggunaan hak interpelasi, jumlahnya sudah 17 orang. Belum lagi dari partai lainnya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang menginisiasi penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun sampai sekarang masih mengumpulkan dukungan di internal lembaga legislatif itu.

Anggota DPRD Kepri Sahat Sianturi, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan jumlah anggota legislatif yang mendukung menggunakan hak interpelasi sedikitnya 17 orang.

"Seluruh anggota DPRD Kepri dari PDIP dan Golkar mendukung penggunaan hak interpelasi, jumlahnya sudah 17 orang. Belum lagi dari partai lainnya," ujarnya, yang juga salah satu inisiator penggunaan hak interpelasi.

Dia mengemukakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan hak interpelasi membutuhkan dukungan paling sedikit 10 anggota DPRD Kepri.

Usulan penggunaan hak interpelasi menguak saat Sekda Kepri Arif Fadillah tidak menghadiri rapat koordinasi untuk membahas permasalahan mutasi pejabat eselon II-IV yang dilaksanakan secara mendadak Senin pekan lalu.

Namun Arif tidak menghadiri rapat itu lantaran melaksanakan tugas sebagai ketua panitia pemilihan Sekda Karimun. Padahal dalam rapat itu, anggota DPRD Kepri ingin mempertanyakan berbagai fakta dalam pelaksanaan mutasi pejabat yang berpolemik.

Kondisi itu yang membuat sejumlah anggota DPRD Kepri merasa tidak senang, dan melakukan interupsi dalam rapat. Sedangkan utusan yang dikirim Sekda Arif Fadillah diminta Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meninggalkan ruangan rapat.

"Saya ingatkan kepada gubernur dan sekda bahwa Kepri itu terdiri dari tujuh kabupaten dan kota, bukan hanya Karimun," tegasnya.

Dia meyakini hak interpelasi dapat digunakan karena ada banyak permasalahan yang terjadi dalam mutasi pejabat eselon II-IV. Permasalahan dimulai dari mutasi mendadak tanpa pemberitahuan atau undangan kepada pejabat yang dilantik, DPRD Kepri tidak diundang, satu pejabat mendapat dua jabatan berbeda, dan administrasi pemerintahan yang tidak benar.

"Masih ada fakta lainnya yang perlu dipertanyakan, terutama yang berhubungan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sahat mengatakan inisiator hak interpelasi tidak memiliki niat buruk terhadap gubernur. Pengajuan interpelasi justru untuk memperbaiki pemerintahan, yang selama ini dinilai tidak berjalan dengan baik.

"Permasalahan di internal pemerintahan saja belum terselesaikan. Padahal dampaknya sangat buruk bagi masyarakat Kepri," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE