PPP Tarik Dukungan Hak Interpelasi kepada Gubernur

id PPP,Tarik,Dukungan,Hak,Interpelasi,Gubernur,dprd,kepri,mutasi,pejabat

Saya mendukung penggunaan hak interpelasi, karena itu hak masing-masing anggota legislatif, tetapi apa alasannya menggunakan hak itu kalau Gubernur Kepri sudah memperbaiki nama-nama pejabat yang dimutasi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menarik dukungan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait permasalahan mutasi pejabat eselon II-IV.

Anggota Fraksi PKS-PPP DPRD Kepri Syarafudin Aluan, di Tanjungpinang, mengatakan, penarikan dukungan untuk mengajukan hak interpelasi disebabkan PPP salah satu partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun.

"Saya mendukung penggunaan hak interpelasi, karena itu hak masing-masing anggota legislatif, tetapi apa alasannya menggunakan hak itu kalau Gubernur Kepri sudah memperbaiki nama-nama pejabat yang dimutasi," kata Aluan, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kepri.

Aluan menyampaikan penarikan diri sebagai salah seorang yang inisiasi hak interpelasi di dalam rapat paripurna pengajuan hak interpelasi di DPRD Kepri.

"Gubernur Kepri sudah memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ditemukan dalam mutasi pejabat. Sebagai manusia tentu beliau tidak terlepas dari salah," ucapnya.

Penarikan dukungan itu diterima Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Namun Jumaga menegaskan sikap Aluan tidak mempengaruhi pengajuan hak interpelasi karena jumlahnya mencapai 23 orang.

"Kami hargai sikap Pak Aluan, tetapi itu tidak berpengaruh apa-apa. Yang mendukung interpelasi itu lebih dari cukup," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara hak interpelasi DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan, seluruh jawaban Aluan itu seharusnya disampaikan gubernur saat memberi keterangan atas pertanyaan anggota legislatif.

"Pelanggaran itu sudah terjadi. Sudah seharusnya gubernur menjelaskan kepada anggota legislatif saat hak interpelasi digunakan," kata Taba.

Berdasarkan surat edaran Mendagri, seharusnya mutasi dilakukan untuk mengisi pejabat pada satuan organisasi tata kerja yang baru, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

"Kenapa gubernur tidak sabar menunggu satu bulan lagi untuk melakukan mutasi dengan menggunakan SOTK yang baru?" katanya.

Berdasarkan hasil investigasi inisiator hak interpelasi, diperoleh banyak data mutasi pejabat eselon II-IV yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satu contoh, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kepri merangkap sebagai Plt Asisten III Pemprov Kepri.  

"Bayangkan eselon III menjadi pejabat asisten, begitu tinggi lompatannya. Bagaimana dia dapat memerintah pejabat eselon II?" ujarnya.

Fakta lainnya, salah seorang pejabat atas nama Burhanudin, Sekretaris Disperindag menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag. Kondisi yang sama juga terjadi di Dinas Pertambangan dan Energi Kepri.

Ada pula empat pejabat yang tidak mendapatkan jabatan tanpa alasan yang jelas. Pejabat itu tidak mengetahui kesalahannya.

"Yang ikut assesment tidak mendapat jabatan.

Pejabat yang tidak sesuai pendidikan. Ada tujuh pejabat yang ditetapkan tetapi tidak ikut pelantikan dan tidak disumpah," katanya.

Dia mengemukakan penggunaan interpelasi ini momentum untuk berjuang untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya, anggota DPRD Kepri yang mendukung penggunaan hak interpelasi bukan hanya dari partai yang tidak mengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin pada pilkada, melainkan 43 anggota legislatif.

"Interpelasi ini momentum. Ini untuk memperjuangkan, kebenaran, bukan untuk kepentingan politik," ujar Taba, yang juga inisiator hak interpelasi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE