Pembahasan Anggaran Kepri 2017 Dipastikan Terlambat

id ,Anggaran,Kepri,2017,dprd,Dipastikan,Terlambat,apbd

Jika masih lambat seperti ini, kemungkinan persetujuan anggaran dilakukan pada awal tahun. Tidak akan terkejar akhir tahun ini, kecuali fokus, pagi hingga malam bahas anggaran
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua memastikan pembahasan hingga persetujuan anggaran tahun 2017 terlambat lantaran sampai saat ini tim anggaran pemerintah daerah belum menyerahkan kebijakan umum anggaran.

"Seharusnya kebijakan umum anggaran diserahkan kepada pihak legislatif Juli atau Agustus akhir bulan ini dapat disetujui. Ini yang terjadi sampai sekarang kami belum membahas anggaran," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut dia, DPRD Kepri telah dua kali menyurati Gubernur Nurdin Basirun agar memperhatikan permasalahan ini. Respons pihak eksekutif sangat lamban dalam membahas anggaran, padahal kegiatan itu dibutuhkan keseriusan dan sinergisitas dengan pihak legislatif.

"Jika masih lambat seperti ini, kemungkinan persetujuan anggaran dilakukan pada awal tahun. Tidak akan terkejar akhir tahun ini, kecuali fokus, pagi hingga malam bahas anggaran," ucapnya.

Pihak eksekutif saat ini dikabarkan masih membahas rencana kegiatan untuk tahun 2017.

"Kami dapat informasi Senin pekan depan pihak eksekutif akan menyerahkan rencana kegiatan anggaran kepada DPRD Kepri," tuturnya.

Rudy menduga keterlambatan pembahasan anggaran disebabkan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Dalam Perda SOTK, terdapat penambahan dinas dan pengurangan biro.

Perubahan SOTK berhubungan dengan pengalokasian anggaran untuk tahun 2017. Sementara baru-baru ini, Gubernur Nurdin Basirun melakukan mutasi dengan menggunakan SOTK yang lama.

Sebagai contoh, dalam SOTK yang baru tugas Dinas Pekerjaan Umum dikurangi karena dibentuk Dinas Pemukiman, Bagian Humas di Biro Humas dan Protokol dilebur dalam Dinas Informasi dan Komunikasi, dan Biro Perlengkapan dihapus.

Seharusnya, kata dia mutasi pejabat eselon II-IV sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya Permendagri Nomor 31/2016. Berdasarkan ketentuan itu, mutasi pejabat harus disesuaikan dengan SOTK yang baru.

"Tetapi baru-baru ini gubernur menunjuk koordinator untuk masing-masing dinas dan biro yang berubah dan baru," ujarnya.

Rudy mengatakan, keterlambatan persetujuan anggaran daerah berakibat buruk pada pembangunan daerah. Penyerapan anggaran juga menjadi terganggu akibat keterlambatan menggunakan anggaran untuk kegiatan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan yang menyentuh kepentingan publik juga terganggu akibat keterlambatan persetujuan anggaran," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE