Operasi Minibus Pedesaan Lingga Tunggu Perubahan Plat

id Operasi,Minibus,Pedesaan,Lingga,Tunggu,Perubahan,Plat

Operasi Minibus Pedesaan Lingga Tunggu Perubahan Plat

Caption: Lima unit minibus milik Dishubkominfo Lingga yang dijadikan armada transportasi darat pedesaan, belum dapat beroperasi karena menunggu perubahan plat merah menjadi kuning. (Antarakepri/Ardhi)

Saat ini plat nomornya masih merah. Secara aturan Polri, kendaraan umum itu harus plat kuning
Lingga (Antara Kepri) - Lima unit Minibus milik Dishubkominfo Lingga yang diperuntukkan sebagai armada transportasi umum pedesaan, belum dapat beroperasi karena masih menunggu perubahan plat nomor kendaraan khusus (Merah) menjadi kendaraan umum (Kuning).

"Saat ini plat nomornya masih merah. Secara aturan Polri, kendaraan umum itu harus plat kuning," kata Kepala Bidang Darat Dishubkominfo Lingga, Muhammad Rahadi di Daik, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan plat kuning pemerintah harus menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga sebagai pengelola.

Hal itu mengacu pada juknis Permendagri nomor 8 tahun 2015 tentang pengelolaan aset daerah, dimana pihak ketiga yang dimaksud sebagai pengelolanya hanya bisa dilakukan oleh BUMD, BULD atau kelompok usaha masyarakat berbadan hukum Koperasi.

"Tapi yang jadi masalah, perubahan plat akan merubah aset daerah menjadi atas nama pihak ketiga," ungkapnya.

Sementara Pemkab Lingga, lanjutnya, tidak boleh kehilangan aset 5 unit minibus tersebut karena sifat pengadaan transportasi umum pedesaan ini bukan melalaui hibah, melainkan belanja modal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016.

Dari hasil konsultasi pihaknya bersama Kasatlantas Polres Lingga, Rahadi mengatakan, Pemkab Lingga diberikan solusi merubah plat kendaraan tanpa harus memindahkan status kepemilikan kendaraan.

"Syaratnya harus ada penetapan status aset daerah dengan SK Bupati Lingga, dan membuat permohonan registrasi dan identifikasi ulang (Regiden) dari plat merah menjadi kuning yang ditandatangani Sekda," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Rahadi, progres kerja Dishubkominfo menggesa pengoperasian minibus pedesaan sudah sampai tahap pengajuan SK Bupati tentang status aset kendaraan.

"Dari informasi yang kami terima, sudah sampai ke meja pak Bupati. Nanti kalau SK ini sudah di tandatangani, baru kami lanjutkan ke Sekda untuk mendapatkan surat permohonan Regiden ulang plat nomor," terang Rahadi.

Sementara itu, mengenai gambaran pengelola minibus, dikatakan Rahadi, rencana awal akan di kelola oleh Koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.

"Sementara ini kami melihat baru ada Koperasi Singkep Jaya yang memenuhi kriterianya. Kalau ditangani BUMD, sepertinya pak Bupati kurang setuju. Tapi semua keputusan kembali pada pak Bupati lah," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE