Tarif Sewa Lahan Maksimal Naik 200 Persen

id Tarif,Sewa,Lahan,Maksimal,Naik,batam,Persen,uwto,uang,wajib,tahunan,otorita

Menko menetapkan koridornya. Yang terlalu tinggi diturunkan, koridornya yaitu setinggi-tingginya 150-200 persen dari tarif lama. Berapa detilnya, belum
Batam (Antara Kepri) - Tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita di Kawasan Batam, akan dinaikkan maksimal 200 persen dari tarif sebelumnya, kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Wan Darussalam di Batam, Kamis.

"Menko menetapkan koridornya. Yang terlalu tinggi diturunkan, koridornya yaitu setinggi-tingginya 150-200 persen dari tarif lama. Berapa detilnya, belum," kata Wan.

Angka itu relatif lebih kecil dari rencana kenaikan sebelumnya, yang mencapai empat kali lipat.

Tim Teknis sudah menyelesaikan pembahasan tarif UWTO yang baru, dan akan segera diserahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam.

Kenaikan tertinggi sebesar 150-200 persen itu termasuk untuk kawasan industri. Sayang, Wan Darussalam enggan memberikan rincian rencana kenaikan UWTO yang diajukan ke Ketua DK itu.

Ia menerangkan, Tim Teknis yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu juga sepakat untuk menyederhanakan zonasi daerah sewa lahan.

Zonasi wilayah disederhanakan dari 45 menjadi 10. Sedangkan zonasi peruntukan dipermudah dari yang sebelumnya 9, maka kini hanya menjadi rumah susun, rumah tapak, rumah sederhana dan apartemen.

"Zonanya dibuat mudah, krtiterianya dipersempit. Biar tabelnya komunikatif. Misalnya zona meliputi sekian kelurahan," kata Wan Darussalam.

Pengelompokan zona disusun atas nilai strategis suatu wilayah, juga kelengkapan infrastruktur di daerah itu.

"Itu bisa dilihat, bila infrastruktur kurang, maka zona itu," kata Wan.

Zona industri juga begitu. Bila ada kawasan yang berada di lingkungan yang dianggap tinggi, maka diberi insentif.

Sesuai pesan Menko Perekonomian, tarif UWTO kawasan industri harus memperhatikan daya saing yang kompetitif dengan kawasan sejenis.

Wan optimistis, peraturan mengenai tarif UWTO akan segera dikeluarkan oleh DK, sesuai dengan komitmen Menko Perekonomian yang memprioritaskan urusan sewa lahan di Kawasan Batam.

Kebijakan itu akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan DK, bukan lagi Peraturan Menteri Keuangan seperti sebelumnya.

"Tim teknis sudah selesai dan akan menyerahkan ke DK. Nanti yang memutuskan DK, karena sekarang BP menjalani kebijakan DK. Tim teknis yang menyiapkan untuk itu," kata pria yang juga Kepala Bappeda Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE