Pemkot Tanjungpinang Tekan Peredaran Rokok Ilegal

id pemkot,tanjungpinang,tekan,peredaran,rokok,ilegal

Pemkot Tanjungpinang Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi - Seorang petugas menunjukan rokok ilegal hasil sitaan. (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang cukup besar
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berupaya menekan peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan sektor pajak.

"Rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul saat membuka sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Tanjungpinang, Selasa.
         
Berdasarkan pantauan Antara, rokok ilegal masih diperjualbelikan sejumlah pedagang di Tanjungpinang. Bahkan ditemukan pula rokok dengan label kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone) diperjualbelikan di kawasan yang bukan kawasan bebas.
         
Harga berbagai jenis rokok yang berasal dari negara tetangga itu bervariasi, namun banyak yang lebih murah dibanding rokok legal.
         
"Untuk jenis rokok yang berasal dari luar, tidak memiliki tanda cukai dan pita cukai yang sah, pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan jenis dan golongannya, dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat ini tentunya akan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Syahrul.
         
Dia menjelaskan industri penghasil tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan anggaran melalui pajak dan cukai dan juga penyerapan tenaga kerja.
         
Karena itu, menurut dia masyarakat perlu memahami ketentuan di bidang cukai. Hal ini disebabkan Tanjungpinang berada pada wilayah strategis, yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia sehingga peredaran rokok akan mudah masuk ke kota ini.
         
"Para pelaku usaha agar tidak melakukan praktek usaha yang menyalahgunakan aturan yang berlaku," imbaunya.
         
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi semua pelaku usaha.
         
Para pelaku usaha diharapkan dapat mengindentifikasi mana rokok yang mengunakan pita cukai palsu dan mana rokok yang tidak bercukai.
         
"Ikutilah sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, setelah ini para pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang rokok legal dan ilegal, dan pada akhirnya ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal di kota ini," katanya dalam acara yang digelar oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang itu.
        
Sosialisasi ini di ikuti oleh para pelaku usaha, dinas terkait dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE