Polda Kepri Masih Dalami Penggerebekan HP Ilegal

id Polda,Kepri,Masih,Dalami,Penggerebekan,HP,batam,telepon,genggam,pintar,Ilegal

Polda Kepri Masih Dalami Penggerebekan HP Ilegal

Ilustrasi - Penyitaan HP ilegal (Foto: antaranews)

Yang jelas itu ilegal, karena perusahaan tersebut memasukkan alat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penggerebekan 398 telepon pintar merek Xiaomi dari kantor PT TJ Kompleks Srijaya Abadi di Lubuk Baja, Batam pada Jumat (2/12).

"Kami masih dalami kasus itu. Saksi-saksi masih diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, meskipun masih terus mengembangkan kasus itu namun dipastikan telepon genggam asal Hong Kong tersebut masuk ke Batam secara ilegal.

"Yang jelas itu ilegal, karena perusahaan tersebut memasukkan alat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis," kata dia pula.

Dia menyatakan lagi, pemilik perangkat telekomunikasi tersebut berinisial HR selaku Direktur perusahaan saat ini, juga masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama beberapa saksi yang berada di perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, pemilik mengaku awalnya memesan barang tersebut dengan langsung datang ke Tiongkok.

"Selanjutnya dilakukan komunikasi melalui telepon hingga barang tersebut sampai di Batam melalui Singapura," kata dia lagi.

Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merek handphone dengan menggunakan tulisan China, dan manual book dengan tulisan China pula.

Budi mengatakan, dalam kasus tersebut menerapkan tindak pidana pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut menyatakan setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan ratusan telepon pintar serupa dari kawasan Nagoya Hil Batam.

Dalam kasus tersebut, Polda Kepri sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE