Pemkot Tanjungpinang Miliki UPTD Metrologi Legal

id pemkot,tanjungpinang,miliki,uptd,metrologi,legal

Pemkot Tanjungpinang Miliki UPTD Metrologi Legal

Pemko Tanjungpinang telah menyiapkan bukti tera untuk melakukan uji kelayakan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Bukti tera tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa UTTP yang digunakan layak tera, ini merupakan bentuk komitmen

Kami juga sudah mendapatkan tanda tera dari Direktorat Metrologi Legal di Bandung, artinya UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang sah melakukan uji tera
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

UPTD Metrologi Legal adalah perwujudan komitmen pemkot untuk melindungi masyarakat dari kecurangan dalam tata niaga berdasarkan Undang-undang No 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata
ata Kabid Perdagangan Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, di ibu kota Kepri, Senin.

Teguh menambahkan bahwa UPTD Metrologi Legal ini delengkapi dengan petugas yang bersertifikat.

Keberadaan UPTD Metrologi Legal selain berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang, dan Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pelimpahan UTTP dari provinsi ke kabupaten kota, termasuk personel, pendanaan, prasarana, dan dokumennya.

"Kami juga  sudah mendapatkan tanda tera dari Direktorat Metrologi Legal di Bandung, artinya UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang sah melakukan uji tera," tegasnya.

Peneraan oleh UPTD Metrologi Legal dapat membantu pemerintah kota meningkatkan pendapatan asli daerah karena untuk mendapatkan legalitas kelayakan UTTP, pemohon dikenakan retribusi.

"Legalitas dari Metrologi Legal ini sebagai pelengkap untuk izin usaha yang menggunakan UTTP.  Insya Allah ke depan ini akan jadi syarat untuk membuka usaha menggunakan tera," kata Teguh.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE