Hak Interpelasi Ditindaklanjuti Setelah APBD Kepri Disetujui

id hak,interpelasi,ditindaklanjuti,setelah,apbd,kepri,disetujui

Sudah terlambat, sangat terlambat pembahasan anggaran daerah, karena itu harus disebut pembatasannya. Kegiatan lainnya, juga prioritas, tetapi masih dapat ditunda
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan hak interpelasi yang diajukan 22 anggota legislatif ditindaklanjuti setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD 2017 disetujui.
        
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, menegaskan rapat paripurna hak interpelasi terhadap Gubernur Nurdin Basirun tidak diabaikan, melainkan dijadwalkan setelah anggaran daerah disetujui.
        
"Sudah terlambat, sangat terlambat pembahasan anggaran daerah, karena itu harus disebut pembatasannya. Kegiatan lainnya, juga prioritas, tetapi masih dapat ditunda," katanya.
        
Jumaga minta semua pihak memahami kondisi pemerintahan sekarang. Penundaan rapat paripurna hak interpelasi bukan karena sebab lainnya.
        
"Jangan berpikiran negatif," katanya, yang belum mau membeberkan sikap DPRD Kepri yang akan disampaikan dalam rapat paripurna hak interpelasi.
        
Dia tidak ingin ada permasalahan lain yang dapat menghambat pembahasan anggaran sebab akan memperlambat pelaksanaan pembangunan.
        
"Program pembangunan harus dilaksanakan secepatnya, termasuk kegiatan yang menyentuh kebutuhan publik," ujarnya.
        
Dia mengatakan pembahasan Ranperda APBD Kepri 2017 baru memasuki kebijakan umum anggaran. Rabu pekan depan diharapkan dilakukan penandatangan KUA PPAS.
        
Tim anggaran eksekutif dan legislatif akan membahas anggaran tersebut pagi, siang dan malam.
        
"Ada beberapa tahapan dalam pembahasan anggaran, yang harus dilakukan. Kami harus membagi waktu sehingga dapat disetujui sebelum memasuki Februari 2017," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE