BC Kepri Tindak 280 Pelanggaran Selama 2016

id bc,kepri,tindak,pelanggaran,selama,2016

BC Kepri Tindak 280 Pelanggaran Selama 2016

Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya (tengah) dan jajaran memberikan keterangan pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (13/1). (antarakepri.com/Rusdianto)

Nilai barang secara keseluruhan atas penindakan yang dilakukan pada periode 2016 sebesar Rp100 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp40 miliar
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau selama 2016 telah menindak 280 penyelundupan dan pelanggaran bidang kepabeanan.
        
"53 persen dari 280 penindakan itu merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai (BC) Khusus Kepri Parjiya dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.
        
Dalam paparan capaian kinerja BC Kepri selama 2016, Parjiya menjelaskan, dari 280 penindakan tersebut, sebanyak 51 penindakan diselesaikan dengan proses penyidikan dan 119 diselesaikan dengan penetapan Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN).
        
Selain itu, 66 dengan sanksi administratif atau denda, 39 kasus dengan pelimpahan kepada instansi lain dan 5 kasus masih dalam proses penyelesaian.
        
Untuk 51 penindakan yang diselesaikan dengan penyidikan, lanjut dia, sebanyak 40 kasus telah diterima lengkap berkas dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, 1 kasus dalam tahap SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan 10 kasus masih dalam proses penanganan Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri.
        
Adapun penindakan bidang impor yang paling menonjol, menurut Parjiya, antara lain 15 kasus penyelundupan narkoba berupa 3.294,61 gram Metamphetamine atau sabu-sabu, 7,86 heron, 2.979 butir pil ekstasi dan 3 gram ganja dengan harga pasar sekitar Rp4 miliar.
        
Sebanyak enam kali penindakan penyelundupan pakaian bekas atau "ballpress" dengan total 2.475 ball dengan nilai barang Rp10 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp10 miliar.
        
Selain itu, 55 penindakan terhadap komoditas bawang merah dengan jumlah 851 ton dengan nilai barang Rp23,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp6,5 miliar.
        
Selanjutnya tiga kali penindakan terhadap komoditas ammonium nitrate atau bahan peledak berjumlah 165,7 ton dengan nilai barang Rp21,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp65 miliar.
        
Berikutnya delapan kali penindakan komoditas rokok tanpa pita cukai sebanyak 10.657.920 batang dengan nilai Rp3,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,5 miliar.
        
Selanjutnya, penindakan bidang ekspor yang paling menonjol, antara lain sebanyak empat kali penindakan terhadap komoditas kayu dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar dan dua penindakan pasir timah sebanyak 28 ton dengan nilai barang sekitar Rp4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar.
        
Sementara, untuk penindakan kategori cukai yang paling menonjol, antara lain, 27 penindakan dalam Operasi Halilintar dengan hasil berupa 749.912 batang dan 828,84 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks Kawasan Bebas dan impor dengan nilai barang sekitar Rp561 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp340 juta.
        
"Nilai barang secara keseluruhan atas penindakan yang dilakukan pada periode 2016 sebesar Rp100 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp40 miliar," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE