KKP Gagalkan Penyelundupan Coral Tiga Wisman Tiongkok

id kkp,gagalkan,penyelundupan,coral,tiga,wisman,tiongkok

Seperti Peng Mantang, itu akan berangkat pada 11 Desember 2016, kemudian Dong Wenbin dan Yu Jianjun pada 27 Desember 2016 dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ke Wuhan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan coral tiga wisman Tiongkok, Desember 2016.
        
"Pelaku bernama Peng Mantang (66) membawa cangkang kerang seberat 0,5 kilogram, Dong Wenbin dan Yu Jianjun (48) membawa 6 kilogram coral," kata Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Informasi BKIPM Tanjungpinang Arrofik, Selasa.
        
Menurut Arrofik, tiga WNA asal Tiongkok tersebut merupakan wisman penerbangan charter internasional Citilink dari Tanjungpinang yang akan melakukan penerbangan ke Wuhan (Tiongkok).
        
"Seperti Peng Mantang, itu akan berangkat pada 11 Desember 2016, kemudian Dong Wenbin dan Yu Jianjun pada 27 Desember 2016 dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ke Wuhan," ujarnya.
         
Dalam hal ini, perkara ditemukannya sejumlah coral yang disembunyikan dalam coper wisman tersebut telah dilakukan pengamanan. Sedangkan pelaku sempat mendapat penahanan sementara  untuk memberikan keterangan lanjut sebelum pulang ke Tiongkok pada penerbangan di hari yang sama.
         
Sementara itu, Kepala BKIPM Tanjungpinang Anak Agung Gede Eka Susila mengatakan kelanjutan penanganan perkara akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
        
"Coral yang mereka bawa itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan ikan atau dokumen terkait lainnya, kemudian coral yang dibawa merupakan jenis yang dilarang pemasukan dan pengeluarannya dari NKRI," tutur Anak Agung Gede Eka Susila kepada Antara.
       
Ia mengatakan berdasarkan Surat Penahanan Sementara pelaku tersandung UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta UU Nomor 45 Tahun 2009, dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran Isi Dokumen Terhadap Media Pembawa.
        
"Jika dihitung sejak Desember 2016 dan awal 2017 ini, KKP telah menggagalkan tiga kali pengeluaran ikan atau biota laut melalui Bandara RHF, terakhir pengeluaran lobster bertelur ke Jakarta," ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE