BP3TKI Pulangkan 75 Calon TKI dari Batam

id BP3TKI,Calon,TKI,malaysia,Batam

Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal
Batam (Antara Kepri) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang memulangkan sebanyak 75 orang calon TKI ilegal dari Penampungan Panti Nilam Suri Batam ke daerah asal.

"Pukul 14.00 WIB ini 75 orang dipulangkan. Sebanyak 74 orang ke Surabaya, satu ke Bandung," kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang Kombes Pol Ahmad Ramdhan di Batam, Rabu.

Pemulangan tersebut merupakan gelombang kedua setelah pada Senin (16/1) sebanyak 37 orang dipulangkan ke daerah asal oleh Polda Kepri.

"Untuk pemulangan dilakukan secara bertahap. Yang masih tersisa dipulangkan besok (19/1)," kata dia.

Sebanyak 196 orang calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal ditangkap dari tiga lokasi terpisah oleh Polda Kepri pada Kamis (12/1).

Untuk calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia tersebut sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya dalam pengembangan diamankan sebanyak 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

"Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Hingga saat ini Polda Kepri sudah menetapkan lima orang selaku tersangka yaitu Db, HZA alis R, Hr alias H dan Sh alias S serta J. Polda Kepri juga masih membidik tersangka lain yang merekrut calon TKI tersebut.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE