BC Karimun Tegah Empat Penyelundupan

id bc,karimun,tegah,empat,penyelundupan

Terjadi pelanggaran terhadap PP No 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
Karimun (Antara Kepri) - Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menegah dua penyelundupan pakaian bekas, satu penyelundupan jeruk, dan satu penyelundupan rokok dalam waktu berbeda pada Januari 2017.
        
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bernhard di Tanjung Balai Karimun, Rabu, mengatakan, penegahan (pencegahan masuk) barang berkategori larangan dan pembatasan berupa pakaian bekas sebanyak tiga karung pada Minggu (15/1).
        
Pakaian bekas sebanyak itu merupakan barang bawaan penumpang, yang ditinggalkan dalam Feri Tuah II asal Kukup, Malaysia, tujuan Tanjung Balai Karimun.
        
Kemudian, penegahan barang larangan dan pembatasan berupa sepatu bekas sebanyak 18 karung di lokasi Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral pada Senin (16/1).
        
Kedua kasus tersebut melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/MPP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
        
Peredaran barang-barang tersebut di pasar bebas (FTZ) akan berakibat timbulnya kerugian negara baik secara materi maupun nonmateri.
         
Secara materi, peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan negara, sedangkan nonmateri berupakerugian negara yang timbul antara lain berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan, tuturnya.
         
Penegahan ketiga, lanjut dia, terhadap barang larangan dan pembatasan berupa buah-buahan antara lain jeruk mandarin sebanyak 73 karton dan buah apel hijau sebanyak 5 karton dan jeruk manis sebanyak 1 karton di Pelabuhan Roro Parit Rempak pada Senin (16/1). Perkiraan nilai buah-buahan impor ilegal itu sekitar Rp32 juta.
        
"Terjadi pelanggaran terhadap PP No 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan," ucap Bernhard.
        
Selain tiga penyelundupan barang impor, petugas BC Karimun juga  menggagalkan penyelundupan barang kena cukai berupa rokok yang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam.
        
Barang kena cukai berupa rokok tersebut disita petugas di lokasi pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun pada Rabu (4/1), terdiri atas berbagai merek, antara lain 30 slop rokok merek Nise, 200 slop merek Luffman, 5 slop merek Luffman Mild, dan minuman beralkohol merek Red Label sebanyak 12 botol.
        
Pelanggarannya, kata dia, yaitu Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang NO 11 tahun 1995 tentang Cukai.
        
"Perkiraan nilai barang Rp22.920.000, dan potensi kerugian negara Rp17.924.000, ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE