THM Ilegal Kembali ditertibkan

id Pekat, Natuna, penegakan perda

THM Ilegal Kembali ditertibkan

Edi Priyoto Camat Serasan Pimpin Penertiban THM (cherman)

Natuna ( Antara Kepri ) - Tempat Hiburan Malam ( THM ) tidak berizin kembali ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, kali ini penertiban dipimpin langsung  oleh Camat Serasan Edi Priyoto beserta seluruh Unsur Pimpinan Kecamatan di Pantai Sisi Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, Senin Malam ( 23/1).

Setelah memastikan THM tersebut tidak mengantongi Izin Camat serasan meminta untuk segera ditutup. Sementara pihak pengelola THM bersikukuh Usaha mereka telah mengantongi Izin yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa.

" Peraturan yang dikeluarkan oleh kami jelas, tidak boleh beroprasi tanpa Izin, tidak menjual minuman beralkohol, tidak menyediakan staf pemandu lagu tetapi kenapa ini tidak diindahkan " tanya Edi kepada penyedia THM , sembari meminta untuk segera menutup tempat karoke tersebut.

" Kami hanya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Desa, disitu hanya disebutkan pemandu Karoke tidak boleh menggunakan pakaian tidak pantas dan tidak menyediakan minuman oplosan dan kita juga telah memberikan setoran setiap minggunya kepada pihak tertentu (Oknum Aparat)  " terang WN salah satu pemilik THM, hal senada juga disampaikan para pemilik THM lainya.

Setelah berdikusi panjang lebar akhirnya para pemilik THM bersedia untuk menghentikan dan menutup tempat Karokenya tersebut

" Peraturan telah kita sampaikan sebelumnya tetapi ada salah pengertian dari pihak Desa atas peraturan tersebut, besok kita akan sosialisasikan kembali Perda yang telah ada melalui Kades setempat, mengenai setoran itu Oknum " kata Edi  

Sebelumnya Rapat Pembahasan tentang Teknis pemberian izin Tempat Hiburan Malam telah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. rapat dipimpin oleh Wan Siswandi, Ketua Tim Penertiban THM yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna pada ( 10/1) lalu.

Rapat dihadiri oleh beberapa kepala instansi terkait, diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Satpol PP, Kabag. Pemerintahan, Kabag Hukum Sekretariat
Daerah, Camat, Kepala Desa dan Pihak Terkait Lainnya.

Dalam rapat menyampaikan bahwa saat ini THM  yang beroperasi telah disegel berdasarkan instruksi Bupati Natuna dengan maksud untuk menertibkan tempat usaha tanpa izin maupun menyalahi izin usaha serta mengantisipasi terjadinya potensi penyakit masyarakat.

Namun seiring berjalan waktu dan berbagai pertimbangan, Bupati Natuna
kemudian menetapkan bahwa THM tersebut boleh beroperasi  asal mengurus
administrasi perizinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan pula bahwa izin akan diberikan kepada para pelaku usaha THM harus mentaati ketentuan yang telah dibuat, Baik izin tingkat lingkungan, RT, RW, tingkat Kecamatan serta melengkapi administrasi izin usaha oleh Dinas Terkait.
 
Ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya, Tidak menjual minuman beralkohol, tidak menyediakan staf pemandu lagu serta berbagai syarat dan ketentuan lain untuk mengantisipasi keluhan masyarakat dan antisipasi timbulnya penyakit masyarakat.

" Setelah diberikan izin usaha dengan kategori dan ketetapan yang sudah disampaikan kepada para pengusaha THM, nantinya akan dilakukan pemantauan secara berkala, Jika terjadi pelanggaran izin, selanjutnya tempat usaha tersebut akan ditutup" kata Wan Siswandi. ( Antara )

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE