Polda Kepri Musnahkan 1.127 Gram Ganja Kering

id polda,kepri,musnahkan,ganja,kering

Polda Kepri Musnahkan 1.127 Gram Ganja Kering

Pemusnahan ganja kering (antarakepri/larno)

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut ditemui dari saku belakang sebelah kiri terdapat enam bungkus narkotika jenis ganja kering
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan 1.127 gram ganja hasil penangkapan enam tersangka sejak Desember 2016.
        
"Kasus ini ada enam tersangka yang ditangkap secara terpisah dalam satu jaringan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Batam, Jumat.
        
Ia mengatakan penangkapan berawal pada 8 Desember 2016, petugas mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis ganja kering di wilayah Bengkong, Kota Batam.
         
Selanjutnya dilakukan penyeldikan terkait dengan informasi tersebut di Swalayan Giant Bengkong Indah, Kota Batam, dan mendapati seorang laki-laki (RY) yang cocok dengan kriteria dalam informasi.
        
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut ditemui dari saku belakang sebelah kiri terdapat enam bungkus narkotika jenis ganja kering," kata dia.
        
Dalam interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari JN dan kemudian polisi datang menangkap pelaku tersebut.
        
Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang menangani kasus tersebut selanjutnya pada 7 Januari 2017 melakukan under cover atau penyamaran untuk menangkap pelaku berinisial RK.
        
Pada saat kesepakatan pembelian, RK datang bersama SNG membawa narkotika jenis ganja kering dalam transaksi narkoba di Tanjung Sengkuang Batu Ampar, Batam. Dua pelaku tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
        
Dari keterangan RK dan SNG, polisi menemukan pengedar narkoba lain yaitu SB dan NI dan dilakukan penangkapan di Tanjung Sengkuang Batu Ampar, Batam.
        
"Barang hasil tangkapan itu yang saat ini kami musnahkan. Kasusnya masih terus kami kembangkan," kata dia.
        
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar gaanja kering tersebut di halaman Polda Kepri setelah sebelumnya dilakukan pengecekan keaslian barang bukti.
        
Pemusnahan disaksikaan Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Nixon Manurung, Kabid Brantas AKBP Bubung Pramiadi, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Heru Pranoto, Pengacara tersangka, perwakilan PN Batam, Kejaksaan Negeri Batam.
        
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE