Pajak Penerangan Jalan Berpotensi Tingkatkan PAD Lingga

id Pajak,Penerangan,Jalan,Berpotensi,Tingkatkan,PAD,Lingga

Pajak Penerangan Jalan Berpotensi Tingkatkan PAD Lingga

Anggota Komisi II DPRD Lingga, Raja Muchsin saat ditemui di Kantor Bupati Lingga, Senin (13/2). (Antarakepri/Ardhi)

Lingga sudah ada Perda-nya. Kami berencana menata kembali, supaya pendapatan dari penerangan jalan umum itu meningkat
Lingga (Antara Kepri) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Raja Muchsin menilai pendapatan asli daerah dari pajak penerangan jalan masih bisa ditingkatkan jika ditata lebih baik.

"Lingga sudah ada Perda-nya. Kami berencana menata kembali, supaya pendapatan dari penerangan jalan umum itu meningkat," kata dia di Daik Lingga, Senin.

Menurutnya, pendapatan dari sektor tersebut masih belum maksimal. Padahal, di beberapa daerah tingkat II lain yang tidak banyak memiliki sumber PAD, penerimaan dari pajak penerangan jalan selalu menjadi primadona.

"Sementara di Lingga sendiri masih belum maksimal. Cuma Rp5 miliar, itupun stagnan. Sektor ini potensial," ungkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam tersebut.

Belajar dari kota Batam 10 tahun lalu, dia menjelaskan, pemerintah setempat pernah menggelontorkan anggaran cukup besar untuk memasang ribuan tiang dan mengaktifkan penerangan jalan umum.

Hari ini, lanjutnya, Pemko Batam tinggal menikmati penerimaan yang jumlahnya lumayan besar dari fasilitas yang telah mereka bangun tersebut.

Sejauh ini, Komisi II DPRD Lingga juga sudah melakukan pengamatan ke beberapa daerah diantaranya Karimun dan Belakang Padang Kota Batam.

"Kita sudah pelajari. Bisa diterapkan di Lingga. Kalau memungkinkan, itu akan kami mulai di 2018 mendatang," ujar Muchsin.

Adapun beberapa hal yang mungkin akan ditata ulang, kata dia, menyangkut regulasi penerimaan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Lingga.

"Salah satu mungkin itu. Kita benahi regulasi penerimaannya. Kalau masih berbelit-belit, baiknya dari PLN langsung ke Dispenda saja," terangnya.

Namun, dia juga mengingatkan pemerintah daerah harus membuat komitmen, disamping meningkatkan penerimaan dari sektor penerangan itu, juga memenuhi kewajibannya menyediakan pelayanan penerangan jalan yang lebih baik kepada masyarakat. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE