Kepala BKPP Kepri Diberi Sanksi Akibat Mutasi

id kepala,bkpp,kepri,diberi,sanksi,akibat,mutasi

Kami segera memberi teguran tertulis berupa peringatan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau (BKPP Kepri) Firdaus dikenakan sanksi berdasarkan pemintaan DPRD setempat karena melakukan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan mutasi pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016.
        
Permintaan untuk memberikan sanksi kepada Firdaus disampaikan dalam rapat paripurna hak interpelasi yang dibacakan Taba Iskandar di ruang rapat DPRD Kepri, Kamis.    
    
"Sehubungan dengan terjadinya berbagai kesalahan administrasi dan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai peraturan perundangan yang ada, DPRD Kepri meminta gubernur memberikan teguran tertulis kepada Kepala BKPP Kepri sebagai bagian daripada perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan daerah," ujarnya, yang juga Koordinator Hak Interpelasi DPRD Kepri.
        
Taba mengatakan DPRD Kepri juga minta Gubernur Nurdin memperbaiki kesalahan yang terjadi pada pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
        
Perbaikan dilakukan paling lama tiga bulan setelah hak interpelasi ditetapkan sebagai pendapat DPRD Kepri.
        
"Beberapa kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Kepri tidak memiliki database kepegawaian yang lengkap dan valid. Oleh karena itu diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen database kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
        
Terkait permintaan DPRD Kepri itu, Sekda Kepri Arif Fadillah yang mewakili Gubernur Nurdin dalam rapat paripurna itu menegaskan Kepala BKPP Kepri segera diberi sanksi.
        
"Kami segera memberi teguran tertulis berupa peringatan," katanya.
        
Selain itu, ia juga mengatakan Pemprov Kepri segera memperbaiki kesalahan dalam mutasi pejabat eselon II-IV, sesuai ketentuan yang berlaku dan permintaan DPRD Kepri.
        
"Ya, segera kami perbaiki," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE