BNN Kepri Ungkap Tiga Kasus Narkoba

id bnn,kepri,ungkap,tiga,kasus,narkoba

BNN Kepri Ungkap Tiga Kasus Narkoba

BNN Kepri ungkap tiga kasus narkoba (antarakepri/larno)

Dari tiga kasus itu ada empat tersangka R, YS, AF, dan AK. Mereka masih ditahan di BNN Kepri
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengungkap tiga kasus penyelundupan dan peredaran narkoba di Batam dan Karimun dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.227,8 gram.
        
"Dari tiga kasus itu ada empat tersangka R, YS, AF, dan AK. Mereka masih ditahan di BNN Kepri," kata Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di Batam, Jumat.
        
Pengungkapan paling besar adalah saat petugas BNN Kepri mengamankan AK dengan barang bukti sabu-sabu 940 gram di Pelabuhan Domestik Karimun pada 14 Februari 2017 pukul 13.45 WIB.
        
Penangkapan AK berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sindikat narkotika di Pulau Rupat,  Kabupaten Bengkalis, Riau akan mengirim sabu-sabu ke Kota Batam melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
        
Dari informasi awal tersebut petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan ke Provinsi Riau dan mendapatkan seorang laki-laki yang dicurigai akan membawa narkoba ke Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
        
"Petugas BNNP Kepri yang berada di Provinsi Riau kemudian melakukan koordinasi dengan tim yang ada di Batam untuk melakukan penangkapan terhadap AK di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun," kata Nixon.
        
Saat ditangkap dari tas ransel yang dikenakan AK, petugas mendapati bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.
        
AK dan tiga orang lain selanjutnya dibawa ke BNN Kepri.
        
"Dari hasil interogasi AK mengaku disuruh A (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Batam melalui Karimun. A menjanjikan akan memberikan upah Rp20 juta apabila barang tersebut sudah sampai di Batam. Sementara tiga lainnya hingga kini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
        
Atas perbuatannya AK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009  dengan ancaman maksimal hukuman mati.
        
Selanjutnya, penggerebekan pada sebuah kamar Hotel di Batam Centre oleh petugas BNNP Kepri terhadap R (27) pada 20 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 185,9 gram.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari T yang saat ini masuk daftar pencarian orang. T menyerahkan sabu-sabu di Simpang Gelael Kota Batam. Setelah itu T memerintahkan R agar membawa Sabu tersebut ke sebuah Hotel yang ada di kawasan Batam Centre," kata dia.
        
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa T mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam.
        
Atas perbuatannya tersebut tersangka R dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan maksimal hukuman mati.
        
Selanjutnya pada Rabu (8/2) sekira pukul 00.15 Wib petugas BNN juga mengamankan dua orang di Perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No 40 Tembesi, Kota Batam.
        
Keduanya YF (28) dan AS (31) yang diduga memiliki sabu-sabu seberat 101,9 gram.
        
Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan petugas BNNP Kepri yang mendapatkan informasi bahwa di daerah Perumahan Rexvin Boulevard Tembesi, Kota Batam terdapat peredaran gelap narkoba.
        
"Pengakuan kedua tersangka barang tersebut mereka dapatkan di daerah Nagoya Kota Batam dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus," kata Nixon.
        
Atas perbuatannya tersebut tersangka YF & AS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009  dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE