Proses Pemilihan Cawagub Kepri Masih Ngambang

id proses,pemilihan,cawagub,kepri,masih,ngambang

Jangan sampai keterlambatan ini menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Jangan sampai ada hak interpelasi jilid kedua
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Proses pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Cawagub Kepri) masih mengambang karena Gubernur Nurdin Basirun maupun partai pengusung belum menyerahkan dua kandidat untuk dipilih DPRD setempat.
        
Gubernur Nurdin di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan partai pengusung belum mengajukan dua nama secara resmi.
        
"Secepatnya, kami usulkan ke DPRD Kepri," ujarnya.
        
Nurdin dan partai pengusung dirinya pada Pilkada Kepri 2015 hingga sekarang kompak hanya membeberkan satu dari dua nama Cawagub Kepri. Isdianto, pejabat eselon II di Pemprov Kepri, nama yang paling sering disebut Nurdin dan partai pengusung.
        
"Isdianto kan diusung seluruh partai pengusung," katanya.
        
Partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin pada Pilkada Kepri 2015 yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra
   
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood mengatakan dua nama Cawagub Kepri sudah diputuskan partai pengusung. Namun yang berhak menyampaikannya kepada publik Gubernur Nurdin.
        
"Akhir Desember 2016 sudah diputuskan partai pengusung," katanya.
        
Nurdin sendiri menjabat sebagai Ketua Partai Nasdem Kepri. Sampai sekarang Nurdin belum memberikan alasan yang tegas kenapa "menyembunyikan" satu nama yang menjadi pesaing Isdianto.  
   
Keterlambatan penyerahan dua nama Cawagub Kepri sempat disinggung anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kepri Ruslan Kabulatov saat rapat paripurna hak interpelasi. Ruslan mengingatkan Gubernur Nurdin dan partai pengusung yang memiliki kepentingan dalam suksesi pemilihan Cawagub Kepri sebaiknya segera mengusulkan dua dari lima yang diusulkan.          
   
"Jangan sampai keterlambatan ini menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Jangan sampai ada hak interpelasi jilid kedua," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE