Polda Belum Gelar Perkara Postingan Bom Termos

id Polda,Belum,Gelar,Perkara,Postingan,Bom,Termos

elum tahu, nanti setelah gelar. Nanti kalau dipanggil sebagai tersangka saya kabari lagi. Tunggu ya
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau belum menggelar perkara kasus postingan Ketua Kadin Kepri berinisial MM mengenai bom termos yang dinilai merendahkan kinerja Densus 88 Mabes Polri.

"Belum (jadi gelar perkara), ada keperluan lain. Akan dijadwalkan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.

Menurut Budi, gelar perkara yang sedianya dilaksanakan pada 15 Februari 2017 tersebut untuk menentukan nasib Ketua Kadin Kepri apakah akan menjadi tersangka atau tidak.

"Belum tahu, nanti setelah gelar. Nanti kalau dipanggil sebagai tersangka saya kabari lagi. Tunggu ya," kata dia.

Sebelumnya Budi mengatakan, seluruh saksi termasuk dua ahli salah satunya bidang bahasa sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Ketua Kadin Kepri beberapa waktu lalu juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus dengan status saksi.

Kasus tersebut bermula saat Ketua Kadin Kepri pada Selasa 13 Desember 2016 memosting gambar dengan tulisan "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal" di sebuah grup media sosial. Lalu, di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".

"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa "remote control", layaknya bom menempel di dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup itu, langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya.

Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui "video conference" dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, pasal 207 UU No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.

"Saya khilaf. Saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE