BC Kepri Tegah Penyelundupan Pakaian Bekas

id BC,Kepri,Tegah,Penyelundupan,bea,cukai,karimun,ballpressed,Pakaian,Bekas

BC Kepri Tegah Penyelundupan Pakaian Bekas

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri R Evy Suhartantyo (6 kanan), Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko DS bersama sejumlah pejabat dari beberapa instansi menunjukkan barang bukti tindak pidana

Saat kapal patroli BC-60001 melakukan penegahan, nakhoda dan 8 ABK memberikan perlawanan dengan cara menabrakkan lambung kapal ke kapal patroli kami. Mereka kemudian menceburkan diri ke laut
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menegah penyelundupan sekitar 1.150 karung padat atau "ballpressed" pakaian bekas dengan kapal pengangkut KM Teguh I asal Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Selasa mengatakan, KM Teguh I dengan nakhoda AL dan 8 ABK, ditegah kapal patroli BC-60001 di perairan Pulau Aruah pada Rabu (15/2) sekitar pukul 19.40 WIB.

"Saat kapal patroli BC-60001 melakukan penegahan, nakhoda dan 8 ABK memberikan perlawanan dengan cara menabrakkan lambung kapal ke kapal patroli kami. Mereka kemudian menceburkan diri ke laut," kata dia.

Evy Suhartantyo menjelaskan, upaya perlawanan dari kru kapal tersebut berhasil diatasi petugas patroli, setelah meminta bantuan kepada kapal patroli BC 761.

"Langkah pertama setelah petugas menguasai keadaan, kapal 761 yang juga berfungsi sebagai kapal SAR melakukan upaya penyelamatan terhadap kru kapal yang menceburkan diri ke laut. Semuanya berhasil diselamatkan," kata dia.

Namun, lanjut Evy, sebagian besar pakaian bekas yang diangkut kapal berbendera Indonesia itu, gagal diselamatkan.

"Hanya enam 'ballpress' yang berhasil kami selamatkakan, sisanya masih nyangkut dan tenggelam bersama kapalnya di perairan Pulau Aruah," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, nakhoda dan seluruh awak kapal telah dilimpahkan ke Bidang Penyidikan untuk penanganan selanjutnya.

Mengenai nilai pakaian bekas yang diangkut kapal tersebut, dia memperkirakan sekitar Rp3,45 miliar, sedangkan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp806.437.000.

"Kerugian immateriil, jika pakaian bekas tersebut lolos dapat mengganggu produksi tekstil dalam negeri. Pelanggarannya, Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, atau tidak dilindungi dokumen yang sah," ujarnya, didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko Dian Subagyo. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE